LUWU UTARA - Dua warga asal Luwu Timur,
Sulawesi Selatan, ditangkap petugas dari Kepolisian Polres Luwu Utara saat menjalani
pemeriksaan di Posko Covid-19 yang berada di perbatasan Kabupaten Luwu dan
Kabupaten Luwu Utara, Rabu (3/6/2020).
Kedua warga tersebut masing-masing RA (20) dan MH (26) keduanya
warga asal Kecamatan Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, keduanya bekerja sebagai
tenaga honor di SMAN 2 Luwu Timur.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito, mengatakan keduanya
ditangkap di Posko covid-19 Luwu Utara saat sedang berboncengan menggunakan
motor KLX dengan nomor plat DP 6104 GC
dari arah Makassar menuju Luwu Timur, di motornya ditemukan 6 saset Sabu yang
disimpan dibawah jok dan stop kontak motor yang digunakan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa keduanya membeli
Sabu di Makassar sehingga keduanya diamankan saat diperiksa di Posko Covid-19,
setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan
di jok dan stop kontak motornya,” kataAgung Danargito, saat dikonfirmasi, Rabu
(03/06/2020).
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 6 saset plastik
klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu
dengan berat keseluruhan 2,55 gram, 1 unit telepon seluler dan 1 unit motor KLX.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah
diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut.