Melintas di Posko Covid-19, Dua Pemuda ini Ditangkap Polisi Bawa Sabu




LUWU UTARA - Dua warga asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas dari Kepolisian Polres Luwu Utara saat menjalani pemeriksaan di Posko Covid-19 yang berada di perbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara, Rabu (3/6/2020).

Kedua warga tersebut masing-masing RA (20) dan MH (26) keduanya warga asal Kecamatan Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, keduanya bekerja sebagai tenaga honor di SMAN 2 Luwu Timur.

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito, mengatakan keduanya ditangkap di Posko covid-19 Luwu Utara saat sedang berboncengan menggunakan motor KLX  dengan nomor plat DP 6104 GC dari arah Makassar menuju Luwu Timur, di motornya ditemukan 6 saset Sabu yang disimpan dibawah jok dan stop kontak motor yang digunakan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa keduanya membeli Sabu di Makassar sehingga keduanya diamankan saat diperiksa di Posko Covid-19, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di jok dan stop kontak motornya,” kataAgung Danargito, saat dikonfirmasi, Rabu (03/06/2020).

Barang bukti yang diamankan petugas yakni 6 saset plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 2,55 gram, 1 unit telepon seluler dan  1 unit motor KLX.  

Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Previous Post Next Post