Akper Sawerigading Unjuk Rasa di Kejari Begini Sebabnya


PALOPO - Mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Sawerigading Kota Palopo Sulawesi Selatan Rabu (16/10/2019) siang melakukan aksi jalan kaki menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo dengan membawa keranda jenazah.

Aksi unjuk rasa ini meminta pihak Kejari Palopo untuk mempertemukan pihak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo serta pihak kampus untuk memediasi sesuai janji Kejari beberapa waktu lalu terkait pemindahan aset Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo.

Mahasiswa dan pihak Kampus Akper Sawerigading memprotes pemindahan aset tersebut karena dinilai terjadi rekayasa didalamnya yakni pada 16 Agustus 2019 lalu tentang serah terima aset tanah dan bangunan Akper Sawerigading oleh Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo yang difasilitasi dan dimediasi oleh KPK RI dan Kejari Palopo ditetapkan secara tidak cermat dan mengandung unsur rekayasa data sehingga cacat hukum.

“Aset Kampus Akper Sawerigading Pemkab Luwu berupa tanah dan sarana/prasarana tidak bersumber dari APBD Pemkab Luwu melainkan pembelian masyarakat dari sumbangan Pembangunan Pendidikan siswa dan mahasiswa,” kata Haeruddin, Kepala Unit Penjaminan Mutu, Akper Sawerigading Palopo.

Menurut Haeruddin Pemkab Luwu tidak memasukkan kampus Akper Sawerigading sebagai aset yang diserahkan ke Pemkot Palopo.

“Dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Palopo telah melakukan pengalihan aset Akper Sawerigading milik masyarakat secara sepihak dan melawan hukum yang diduga kuat diperuntukan untuk pembangunan kantor Polwiltabes,” ucapnya.

Haeruddin menjelaskan bahwa nasib 150 mahasiswa Akper Sawerigading kedepan jadinya tidak jelas proses perkuliahannya, selain itu mereka sementara dalam rencana pengembangan untuk Politeknik namun dengan pemindahan aset terancam tudak mendapat bantuan karena dinilai berkonflik dan bisa dicabut ijin operasionalnya karena dianggap ilegal sehingga mahasiswa tidak jelas jadinya.

“Konflik kepemilikan perguruan tinggi dapat berimplikasi perguruan tinggi dibekukan oleh Kemenristek sehigga berdampak pada tidak adanya pelayanan akademik seperti tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak boleh melakukan wisuda dan menerbitkan ijazah, tidak dapat menggunakan layanan Kemenristek seperti beasiswa dan akses pangkalan data mahasiswa dan lain-lain, intinya kalau dibekukan semua layanan akademik tidak bisa berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Palopo, Amri Kurniawan mengatakan bahwa Kejari Palopo berjanji untuk memfasilitasi dan memediasi pihak pemerintah Kabupaten Luwu, Pemerintah Kota Palopo dan pihak kampus.


“Yang jelas bahwa Kejaksaan tetap akan menjadi fasilitator terus bergerak dan menampung dari permasalahan mereka, jika para pihak sudah bertemu dan tidak melahirkan solusi maka diselesaikan secara hukum,” tuturnya.

Previous Post Next Post