JAKARTA - Sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilres 2019 yang berlangsung sejak (14/06/2019) lalu telah ditutup Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Setelah pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait akhirnya resmi ditutup pada Jumat (21/6/2019) kemarin, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.
Selanjutnya, pembacaan hasil sidang akan digelar pada Jumat (28/6/2019) Mendatang.
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai. Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan, Jumat malam yang disiarkan lewat media Elektronik (TV).
Pembacaan Putusan, Kata Anwar, memang berat, akan tetapi Ia berjanji Mahkamah akan memberikan kebenaran dan keadilan.
"Selanjutnya kami akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan hingga berdiskusi atau bahkan berdebat untuk mengambil keputusan." Kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan(*)
Setelah pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait akhirnya resmi ditutup pada Jumat (21/6/2019) kemarin, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.
Selanjutnya, pembacaan hasil sidang akan digelar pada Jumat (28/6/2019) Mendatang.
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai. Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan, Jumat malam yang disiarkan lewat media Elektronik (TV).
Pembacaan Putusan, Kata Anwar, memang berat, akan tetapi Ia berjanji Mahkamah akan memberikan kebenaran dan keadilan.
"Selanjutnya kami akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan hingga berdiskusi atau bahkan berdebat untuk mengambil keputusan." Kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan(*)