PALOPO – Teka-teki pelaku pembunuhan Ibu Rumah tangga (IRT) bernama Ida Royan (40) warga Lorong Mangamudi, Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/05/2019) lalu, akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Polres Palopo, Jumat (14/06/2019).
Pelaku adalah Isdar (26) seorang buruh bangunan yang beralamat di Jembatan
Miring, Kelurahan Jaya, Kecamata Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan di Kelurahan Lawowoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap,
Sulawesi Selatan.
Kapolres
Palopo AKBP Ardiansyah, menyebutkan bahwa tersangka diamankan di Kelurahan Lawowoi dan hasil
pemeriksaan pada tersangka bahwa telah mengakui perbuatannya.
”Hasil
pemeriksaan pelaku menyebutkan bahwa tindak pidana ini diawali pada Minggu
(26/05/2019) pada pukul 22.20 wita pelaku berada di salah satu rumah
keluarganya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban, karenan pelaku
adalah seorang residivis maka dia berencana melakukan aksi pencurian di sekitar
rumah keluarganya di sekitar rumah korban,” kata AKBP Ardiansyah, saat
melakukan konfrensi pers, Jumat.
Pelaku
menemukan rumah korban untuk melakukan pencurian dengan masuk melalui belakang
rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban yang berada di tiang cor
dan masuk disela-sela atap dengan tembok dan pelaku berhasil masuk.
Saat masuk,
pelaku ingin mengarah ke warung untuk mencari benda-benda berharga di dalam
warung tersebut, karena korban memang memiliki usaha di warung dalam rumahnya. Karena
pelaku tidak menemukan barang berharga, akhirnya pelaku masuk ke dalam kamar
korban.
“Di dalam
kamar korban, pelaku mengamankan telepon genggam (HP) karena situasinya gelap,
pelaku menyalakan korek api gas yang dia punya, saat menyalakan korek api gas
korban terbangun dari tidurnya kemudian meneriaki pelaku dengan sebutan perampok,
dari situ pelaku kalangkabut akhirnya memilih untuk melakukan kekerasan dengan
mencari alat yakni Gunting milik korban untuk melakukan penganiayaan,” ucapnya.
Menurut
Ardiansyah, korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukan
gunting berkali-kali ke arah korban.
“Dari hasil visum
korban terdapat 12 luka tusukan akibat dari perlawanan yang dia lakukan dan
hujaman gunting dari pada pelaku,” ujarnya.
Setelah
melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan, dan lari ke
tempat atau rumah keluarganya di kompleks tersebut dekat dari TKP dan
selanjutnya melarikan diri ke Kelurahan Lawowoi, Kabupaten Sidrap untuk
mengamankan diri.
Ardiansyah
mengatakan bahwa dalam kasus ini polisi memeriksa saksi sebanyak 15 orang dari
pihak keluarga dan tetangga korban.
Atas kejadian
tersebut polisi mengamankan Sandal Jepit milik pelaku, Gunting, HP, Seprey dan
bantal korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 3 KUHP yaitu unsurnya melakukan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Lihat Videonya : PENANGKAPAN PELAKU PEMBUNUHAN IRT DI PALOPO