Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh IRT di Palopo



PALOPO – Teka-teki pelaku pembunuhan Ibu Rumah tangga (IRT) bernama Ida Royan (40) warga Lorong Mangamudi, Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/05/2019) lalu, akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Polres Palopo, Jumat (14/06/2019). 

Pelaku adalah Isdar (26) seorang buruh bangunan yang beralamat di Jembatan Miring, Kelurahan Jaya, Kecamata Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan di Kelurahan Lawowoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah,  menyebutkan bahwa tersangka diamankan di Kelurahan Lawowoi dan hasil pemeriksaan pada tersangka bahwa telah mengakui perbuatannya.

”Hasil pemeriksaan pelaku menyebutkan bahwa tindak pidana ini diawali pada Minggu (26/05/2019) pada pukul 22.20 wita pelaku berada di salah satu rumah keluarganya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban, karenan pelaku adalah seorang residivis maka dia berencana melakukan aksi pencurian di sekitar rumah keluarganya di sekitar rumah korban,” kata AKBP Ardiansyah, saat melakukan konfrensi pers, Jumat.      

Pelaku menemukan rumah korban untuk melakukan pencurian dengan masuk melalui belakang rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban yang berada di tiang cor dan masuk disela-sela atap dengan tembok dan pelaku berhasil masuk.

Saat masuk, pelaku ingin mengarah ke warung untuk mencari benda-benda berharga di dalam warung tersebut, karena korban memang memiliki usaha di warung dalam rumahnya. Karena pelaku tidak menemukan barang berharga, akhirnya pelaku masuk ke dalam kamar korban.

“Di dalam kamar korban, pelaku mengamankan telepon genggam (HP) karena situasinya gelap, pelaku menyalakan korek api gas yang dia punya, saat menyalakan korek api gas korban terbangun dari tidurnya kemudian meneriaki pelaku dengan sebutan perampok, dari situ pelaku kalangkabut akhirnya memilih untuk melakukan kekerasan dengan mencari alat yakni Gunting milik korban untuk melakukan penganiayaan,” ucapnya.

Menurut Ardiansyah, korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukan gunting berkali-kali ke arah korban.

“Dari hasil visum korban terdapat 12 luka tusukan akibat dari perlawanan yang dia lakukan dan hujaman gunting dari pada pelaku,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan, dan lari ke tempat atau rumah keluarganya di kompleks tersebut dekat dari TKP dan selanjutnya melarikan diri ke Kelurahan Lawowoi, Kabupaten Sidrap untuk mengamankan diri.

Ardiansyah mengatakan bahwa dalam kasus ini polisi memeriksa saksi sebanyak 15 orang dari pihak keluarga dan tetangga korban.

Atas kejadian tersebut polisi mengamankan Sandal Jepit milik pelaku, Gunting, HP, Seprey dan bantal korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 3 KUHP yaitu unsurnya melakukan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  

Lihat Videonya : PENANGKAPAN PELAKU PEMBUNUHAN IRT DI PALOPO

Previous Post Next Post