Cabuli Anaknya, Seorang Ayah Dicokok Polisi di Kebun Sawit


LUWU UTARA – JR (39) terpaksa dicokok polisi Polsek Sukamaju, Luwu Utara saat sedang memanen Sawit

JR diciduk atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SI (15) yang baru saja tamat dari SMP.

Dugaan perbuatan JR dilaporan orang tua korban atau istri pelaku berinisial SM pada Selasa (18/06/2019) di Mapolsek Sukamaju.

Menurut Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru mengatakan bahwa pelaku JR ditangkap di kebun Kelapa Sawit, pada Selasa (18/6/2019) sore saat sedang bekerja memanen sawit di kampungnya.

“Setelah mendapat laporan korban dan orang tua ibu korban, anggota langsung menuju ke lokasi kebun Sawit dan mendapati pelaku sedang bekerja dan dilakukan penangkapan,” kata Ipda Kawaru, saat dikonfirmasi via Whats App, Rabu (19/06/2019).

Menurut Ipda Kawaru bahwa hasil pemeriksaan pelaku di Mapolsek Sukamaju menyebutkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 8 kali.

“Pelaku telah mencabuli anaknya sebanyak 8 kali, di dalam rumahnya sendiri saat istrinya keluar rumah dan kejadian terakhir di akhir tahun 2018," ucapnya.

Kini pelaku mendekam di ruag tahanan Mapolsek Sukamaju untuk menjalani pemeriksaan.
Previous Post Next Post