PALOPO - Petugas Dinas Perdagangan bersama Dinas Kesehatan dan Balai pengawasan Obat dan makanan (BPOM) kota Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Toko Modern dalam kota Palopo yang menjual berbagai macam jenis produk makanan dan minuman.
Petugas menemukan ratusan jenis makanan dan minuman yang dijual bebas di toko Modern tanpa memiliki label halal.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan pengawasan Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurpati, mengatakan bahwa sebanyak 102 jenis produk makanan dan minuman yang dijual bebas di swalayan tidak berlabel halal seperti makanan instan, makanan ringan, bahan kue, laksa dan minuman.
“102 jenis produk makanan dan minuman yang kami temukan itu sebagian produk impor dan sebagian produk dalam negeri, kami sarankan ke pengusaha pemilik toko atau swalayan agar barang tersebut tidak perlu lagi diorder ulang,” katanya, Selasa (12/03/2019) saat ditemui di lokasi sidak.
Nurpati menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada produsen agar mengurus pelabelan halal.
“Kami akan sampaikan kepada produsen bahan makanan maupun minuman agar mereka mengurus label halal yang berstandar MUI,” ucapnya.
Kata Nurpati bahwa Sidak yang dilakukan saat ini masih tahap sosialisasi karena undaang-undang untuk makanan atau minuman yang berlabel halal tahun ini akan keluar.
“Jadi sebelum itu diberlakukan, kami sosialisasi dulu ke pelaku usaha di kota Palopo sehingga sehingga nanti di tahun 2019 ini ketika aturan Menteri kesehatan itu sudah keluar, maka makanan olahan pangan yang akan dikonsumsi oleh para konsumen baik impor maupun produksi dalam negeri itu wajib halal yang dikeluarkan oleh MUI,” ujarnya.
Sidak yang dilakukan tersebut, petugas juga menemukan produk yang berlabel halal namun bukan dari label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan label halal dari produsen di Eropa, selain itu petugas juga menemukan produk makanan yang sudah kedaluwarsa.
“Produk yang labelnya Halal tapi bukan dari MUI kami sampaikan ke pelaku pengusaha agar tidak menjualnya, sementara untuk yang kedaluwarsa kami tarik,” jelasnya.
Nurpati mengimbau dan mengharapkan kepada konsumen agar dalam memilih produk makanan maupun minuman agar memilih yang berlabel halal dari MUI dan periksa masa kedaluwarsnya.