Sempat Kabur Usai Lakukan Penganiayaan, Pelaku Akhirnya Ditangkap




PALOPO - Unit Resmob Polres Palopo diback up Tmc Resmob Polda Sulsel, melakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap pelapor Zulqifly alias  Zul (22) berdasarkan laporan polisi : LPB / 17 / III / 2019 / SEK TELLUWANUA, Tanggal 17 Maret 2019 dengan TKP di Kelutahan Pentojangan kecamatan Telluwanua, kota Palopo.
Pelaku adalah AI (22) diamankan sekitar pukul 13.00 wita di jalan lorong Lapas kota Palopo, atas adanya komunikasi serta kerjasama Kapolsek bersama  Personil URC Polres Palopo Aipda Umar Jaya.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa personilnya mengejar mobil yang di tumpangi pelaku mulai dari Battang dan berhasil menangkap pelaku di depan lorong Lapas kelas II A Palopo setelah Mobil yang di tumpangi di hadang dan diberhentikan.

“Dalam melakukan penangkapan, dilakukan lidik dan diketahui bahwa salah satu tersangka telah lari ke Kabupaten Toraja Utara yang kemudian Kanit Reskrim bersama 2 orang personil melakukan pengejaran pada hari Senin (18 /03/2019, namun melarikan diri kembali ke Palopo,”kata AKBP Ardiansyah.

Kejadian berawal saat korban sedang tidur siang lalu para pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban kemudian korban keluar ruang dan menanyakan " kenapa kamu teriak teriak " lalu korban dan pelaku bertengkar kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kepalan tangan.

“Setelah menerima laporan team melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan lorong lapas kota Palopo,” ucapnya.

Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polsek Telluwanua guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya untuk pelaku lainnya yaitu JN dinyatakan sebagai daftar pencarian orang  (DPO) yang masih dalam pengejaran.

Previous Post Next Post