PALOPO - Unit Resmob Polres Palopo diback up Tmc Resmob
Polda Sulsel, melakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap pelapor Zulqifly
alias Zul (22) berdasarkan laporan
polisi : LPB / 17 / III / 2019 / SEK TELLUWANUA, Tanggal 17 Maret 2019 dengan
TKP di Kelutahan Pentojangan kecamatan Telluwanua, kota Palopo.
Pelaku adalah AI (22) diamankan sekitar pukul 13.00 wita di
jalan lorong Lapas kota Palopo, atas adanya komunikasi serta kerjasama Kapolsek
bersama Personil URC Polres Palopo Aipda
Umar Jaya.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa personilnya
mengejar mobil yang di tumpangi pelaku mulai dari Battang dan berhasil
menangkap pelaku di depan lorong Lapas kelas II A Palopo setelah Mobil yang di
tumpangi di hadang dan diberhentikan.
“Dalam melakukan penangkapan, dilakukan lidik dan diketahui
bahwa salah satu tersangka telah lari ke Kabupaten Toraja Utara yang kemudian
Kanit Reskrim bersama 2 orang personil melakukan pengejaran pada hari Senin (18
/03/2019, namun melarikan diri kembali ke Palopo,”kata AKBP Ardiansyah.
Kejadian berawal saat korban sedang tidur siang lalu para
pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban kemudian korban keluar ruang
dan menanyakan " kenapa kamu teriak teriak " lalu korban dan pelaku
bertengkar kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban
menggunakan kepalan tangan.
“Setelah menerima laporan team melakukan serangkaian
penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan lorong lapas
kota Palopo,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polsek Telluwanua guna
proses lebih lanjut.
Selanjutnya untuk pelaku lainnya yaitu JN dinyatakan sebagai
daftar pencarian orang (DPO) yang masih
dalam pengejaran.