Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Produksi Sampah Kota Palopo Capai 80 Ton Perhari




PALOPO - Aksi bersih dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2019, pemerintah Kota Palopo bersama TNI, Polri dan organisasi kemasyarakatan melakukan aksi bersih di area pelabuhan Tempat Pendaratan Ikan  (TPI), kecamatan Wara Timur,  kota Palopo, Sulawesi Selatan. Aksi bersih ini sengaja dilakukan di area tersbeut karena kondisinya kerap Jorok dan menumpuk sampah berupa sampah plastik dari limbah rumah tangga dan sampah organik berupa kayu yang terbawa air saat pasang surut.



Aksi bersih peduli sampah dilakukan dengan membersihkan sampah-sampah yang menumpuk di bibir pantai. Sampah dibersihkan dengan cara dikumpulkan kemudian dipisahkan antara sampah plastik untuk didaur ulang dan sampah organik untuk dijadikan pupuk. 

Aksi peduli sampah ini juga dilakukan dengan mengedukasi masyarakata akan pentingnya menjaga kesehatan  lingkungan serta mengajak warga dan pengunjung di tempat pendaratan ikan (TPI) untuk membuang sampah pada tempatnya.

Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat  Masri Bandaso mengatakan bahwa  dalam satu hari  produksi sampah di kota Palopo dalam mencapai 80 ton sementara kapasitas daya angkut belum mencapai angka tersebut sehingga diperlukan kesadaran warga untuk peduli dengan sampah.

“Dengan kapasitas daya angkut yang tidak memenuhi berarti ada sampah yang tersisa, nah sampah yang tersisa ini butuh perhatian untuk diselesaikan salah satunya dengan mengajak kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya,dimomen hari peduli sampah nasional 2019 ini kami turun bersama pemerintah dan TNI serta Kepolisian polres Palopo untuk membersihkan sampah,” katanya Kamis (21/02/2019) saat ditemui di lokasi kegiatan.

Kata Rahmat, tingginya produksi sampah di kota Palopo mendorong pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengurangi sampah.

“Kedepan kami pemerintah kota Palopo akan membuat perda tentang penanganan sampah misalnya minuman air mineral berkemasan plastik, kedepan tidak perlu lagi ada yang menggunakan kemasan plastik, cukup masing-masing warga membawa gelas kemudian diisi ditempat yang sudah ditentukan, jadi kedepan tidak ada lagi sampah plastik dari kemasan air mineral,” ucapnya.

Selain itu menurutnya bahwa regulasi tentang sampah juga mengatur sanksi dalam produksi sampah.

“Jadi regulasinya nanti akan mengatur sanksi jika produksi sampah masyarakat melebihi ketentuan akan diberi sanksi misalnya membayar kelebihan sampah. Oleh karena itu kepedulian kita semua diharapkan bagaimana kita bisa mengurangi sampah, agar kota Palopo akan menjadi kota bebas sampah,” ujarnya.



Previous Post Next Post