PALOPO - Aksi bersih dalam rangka
memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2019, pemerintah Kota Palopo bersama
TNI, Polri dan organisasi kemasyarakatan melakukan aksi bersih di area
pelabuhan Tempat Pendaratan Ikan (TPI),
kecamatan Wara Timur, kota Palopo,
Sulawesi Selatan. Aksi bersih ini sengaja dilakukan di area tersbeut karena
kondisinya kerap Jorok dan menumpuk sampah berupa sampah plastik dari limbah
rumah tangga dan sampah organik berupa kayu yang terbawa air saat pasang surut.
Aksi bersih peduli sampah dilakukan dengan
membersihkan sampah-sampah yang menumpuk di bibir pantai. Sampah dibersihkan dengan
cara dikumpulkan kemudian dipisahkan antara sampah plastik untuk didaur ulang
dan sampah organik untuk dijadikan pupuk.
Aksi peduli sampah ini juga dilakukan dengan
mengedukasi masyarakata akan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan serta mengajak warga dan
pengunjung di tempat pendaratan ikan (TPI) untuk membuang sampah pada tempatnya.
Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso mengatakan bahwa dalam satu hari produksi sampah di kota Palopo dalam mencapai
80 ton sementara kapasitas daya angkut belum mencapai angka tersebut sehingga
diperlukan kesadaran warga untuk peduli dengan sampah.
“Dengan kapasitas daya angkut yang tidak
memenuhi berarti ada sampah yang tersisa, nah sampah yang tersisa ini butuh
perhatian untuk diselesaikan salah satunya dengan mengajak kesadaran warga
untuk membuang sampah pada tempatnya,dimomen hari peduli sampah nasional 2019
ini kami turun bersama pemerintah dan TNI serta Kepolisian polres Palopo untuk
membersihkan sampah,” katanya Kamis (21/02/2019) saat ditemui di lokasi
kegiatan.
Kata Rahmat, tingginya produksi sampah di
kota Palopo mendorong pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk
mengurangi sampah.
“Kedepan kami pemerintah kota Palopo akan
membuat perda tentang penanganan sampah misalnya minuman air mineral berkemasan
plastik, kedepan tidak perlu lagi ada yang menggunakan kemasan plastik, cukup
masing-masing warga membawa gelas kemudian diisi ditempat yang sudah
ditentukan, jadi kedepan tidak ada lagi sampah plastik dari kemasan air
mineral,” ucapnya.
Selain itu menurutnya bahwa regulasi tentang
sampah juga mengatur sanksi dalam produksi sampah.
“Jadi regulasinya nanti akan mengatur sanksi
jika produksi sampah masyarakat melebihi ketentuan akan diberi sanksi misalnya
membayar kelebihan sampah. Oleh karena itu kepedulian kita semua diharapkan
bagaimana kita bisa mengurangi sampah, agar kota Palopo akan menjadi kota bebas
sampah,” ujarnya.