PALOPO – Sebuah rumah permanen di Jalan Anggrek Nomor 11, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terbakar pada Rabu (7/10/2026) sore.
Kebakaran tersebut dilaporkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palopo sekitar pukul 17.30 WITA.
Selretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palopo, Salong mengatakan, setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
"Setelah menerima laporan, personel langsung berangkat dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.35 WITA untuk melakukan pemadaman," ujar Salong.
Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar merupakan rumah permanen milik Reynert Tan dan Elvina. Rumah tersebut dihuni enam orang.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka yang dilaporkan dalam kejadian tersebut.
Petugas mengerahkan sejumlah unit pemadam untuk menangani kobaran api. Pemadaman dilakukan hingga api berhasil dikendalikan dan dinyatakan padam sekitar pukul 19.30 WITA.
"Api berhasil dipadamkan. Personel kemudian melakukan penanganan dan memastikan kondisi di lokasi aman sebelum seluruh unit kembali," katanya.
Adapun luas area bangunan yang terdampak kebakaran diperkirakan sekitar 20 meter x 25 meter.
Dari hasil laporan awal petugas, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik. Namun, penyebab pasti kebakaran masih berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan di lokasi.
Setelah proses pemadaman selesai, seluruh unit pemadam kembali ke markas sekitar pukul 19.40 WITA.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palopo mengerahkan personel dari Regu 1 Wilayah dan Sektor Timur dalam penanganan kebakaran tersebut.

No comments:
Post a Comment