Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Amankan Buronan Kasus Korupsi asal Thailand Saat Perpanjang Izin Tinggal di Jakarta

Friday, 9 October 2026 | October 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T23:55:36Z

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang menjadi buronan dalam dugaan kasus penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.

PV diamankan petugas Imigrasi saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).


Penangkapan tersebut bermula dari permohonan bantuan NACC Thailand yang disampaikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 16 September 2026.


Menindaklanjuti permohonan itu, Imigrasi memasukkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) untuk memantau pergerakannya selama berada di Indonesia.


Upaya pemantauan tersebut membuahkan hasil ketika PV terdeteksi mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggalnya sebagai manajer proyek di PT EIS.


Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan setelah petugas mendeteksi keberadaan PV melalui sistem pemantauan keimigrasian.


“Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal,” kata Hendarsam dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).


Setelah diamankan, PV dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal itu berkaitan dengan paspornya yang telah dicabut oleh Pemerintah Thailand sejak 15 Oktober 2025.


Imigrasi kemudian mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap PV berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia.


Dalam siaran pers tertanggal 8 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa deportasi PV dijadwalkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (8/10/2026).


Proses pengamanan hingga pendetensian disebut berjalan lancar tanpa kendala.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam menindak pelanggaran keimigrasian sekaligus menindaklanjuti permintaan bantuan penegakan hukum dari negara lain.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update