LUWU – Polres Luwu masih mendalami laporan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SP terkait dugaan kumpul kebo.
Laporan tersebut dibuat oleh istri SP. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan polisi belum menentukan konstruksi hukum maupun pasal yang akan diterapkan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Ibnu Rabbani mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Menurut Ibnu, SP telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin (28/9/2026).
“Infonya Senin depan baru bisa datang, karena kemungkinan yang bersangkutan masih ada kegiatan. Kami sudah konfirmasi Senin depan baru hadir panggilan pemeriksaan sebagai terlapor,” kata Ibnu Rabbani saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan, laporan yang diterima polisi berkaitan dengan dugaan kumpul kebo. Namun, penyidik masih akan mencocokkan laporan tersebut dengan fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Laporannya terkait kumpul kebo. Nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dan alat bukti yang ada nanti,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman dilakukan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Gelar perkara menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.
Polres Luwu menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan terhadap SP dan pendalaman alat bukti dilakukan.
Hingga saat ini, SP masih berstatus sebagai terlapor. Polisi belum menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

No comments:
Post a Comment