JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu (15/8/2026).
Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan AP yang menggunakan visa kunjungan wisata.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya tidak akan mengabaikan aktivitas warga negara asing yang berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Hendarsam di Jakarta.
Menurut dia, Imigrasi akan mengambil tindakan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan data keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Ia menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan perjalanan AP ke Papua bukan kali pertama. Catatan keimigrasian mencatat AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kunjungan yang meningkat sepanjang 2024 hingga 2026.
Kepada petugas, AP mengaku tertarik dengan alam dan budaya Papua. Ia juga memiliki sejumlah kenalan lokal yang dikenal dari kunjungan-kunjungan sebelumnya.
Dalam kunjungan terakhirnya, AP mengaku awalnya berniat berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena.
Namun, aktivitas AP di Wamena pada 15 Agustus 2026 menjadi perhatian petugas. AP mengakui berada di lokasi demonstrasi KNPB untuk mengambil foto dan video aksi tersebut.
Dokumentasi itu, menurut pengakuannya, direncanakan menjadi materi konten untuk akun media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube.
Keberadaan AP dalam aksi tersebut juga sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap demonstrasi di Wamena.
Tak hanya menemukan rekaman demonstrasi, petugas juga memeriksa perangkat elektronik milik AP. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan berkas berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepada AP.
AP mengakui mengetahui adanya tawaran tersebut.
Imigrasi kini masih menelusuri seluruh aktivitas AP secara komprehensif, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi yang dikunjungi, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya,” kata Hendarsam.
Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan alat bukti serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait masih dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian terhadap AP.
“Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia,” ujar Hendarsam.
Imigrasi memastikan proses pemeriksaan terhadap AP akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق