Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Pria di Palopo Bacok Mantan Istri, Kabur ke Sulteng, Ditangkap di Parigi Moutong

الاثنين، 24 أغسطس 2026 | أغسطس 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T13:31:17Z

PALOPO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial AA (37), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, HB.

 


AA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

 

Operasi tersebut dipimpin AIPTU Ronald Effendi dari Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo dengan dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin IPDA  Abdillah Makmur serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak menyatakan, penganiayaan terhadap HB terjadi pada 8 Agustus 2026 di Jalan Pemuda Rakyat, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan inap di rumah sakit.

 

“Awalnya terjadi pertengkaran setelah pelaku menjemput korban dari rumah rekannya. Pelaku bermaksud menuju BTN Bogar untuk menjemput anaknya, namun korban justru dibawa ke Perumahan Imbara 4,” kata Ridwan, Senin (24/8/2026).

 

Menurut Ridwan, pertengkaran kemudian terjadi di lokasi tersebut. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan membacok korban.

 

HB mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain kepala bagian belakang, jidat, pipi kanan, serta tangan kiri dan kanan.

 

“Korban mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan sampai saat ini masih menjalani perawatan inap di RS,” ucap Ridwan.

 

Polisi Buru Pelaku hingga Sulawesi Tengah

Setelah kejadian, AA melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa AA berada di sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

 

AA berada di lokasi tersebut bersama seorang pria berinisial R. Polisi menyebut R juga merupakan tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Palopo.

 

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AA,” ujarnya.

 

Ridwan mengatakan, penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

“Untuk motifnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman karena pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Palopo,” tuturnya.

 

Setelah tiba di Polres Palopo, AA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian dan motif penganiayaan.

 

Berdasarkan pasal yang diterapkan sesuai hasil penyidikan, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” tuturnya..

 

Ridwan menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

“Kami akan menangani secara profesional  dan kami mengapresiasi dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel dan Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong dalam proses penangkapan AA,” imbuhnya.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

×
Berita Terbaru Update