Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Kejari Luwu Pulihkan Kerugian Negara Rp 1,44 Miliar dari Sejumlah Perkara Korupsi

Wednesday, 19 August 2026 | August 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T23:51:35Z

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.444.678.500 dari sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani sejak Januari hingga Agustus 2026.


Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, mengatakan sebagian uang tersebut telah disetorkan ke kas negara, sementara sebagian lainnya masih dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.


“Total kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan sebesar Rp 1.444.678.500,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (19/8/2026).


Dari jumlah tersebut, Rp 464.699.500 telah disetorkan ke kas negara. Sementara uang lainnya masih berada dalam rekening RPL Kejari Luwu sesuai tahapan masing-masing perkara.


Salah satu pemulihan kerugian negara berasal dari perkara dugaan korupsi pada pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.


Dalam perkara tersebut, Kejari Luwu berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464.699.500. Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.


Perkara tersebut berada pada tahap penyelidikan dan proses penyelidikannya telah dihentikan.


Kerugian Negara Kasus P3-TGAI Rp 511 Juta

Pemulihan kerugian negara juga dilakukan dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024.


Perkara tersebut berkaitan dengan program yang bersumber dari dana aspirasi atau Pokir yang diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.


Dalam perkara ini, uang sebesar Rp 511 juta telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.


Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Kejari Luwu mencantumkan sejumlah tersangka berinisial MF, Z, M, ARA, AR, M, BI, dan A dalam perkara tersebut.


Dana Hibah KONI Rp 368,9 Juta

Selanjutnya, Kejari Luwu juga mengamankan kerugian keuangan negara sebesar Rp 368.979.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.


Uang tersebut saat ini dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu dan akan segera dieksekusi.


Perkara yang melibatkan tersangka berinisial ARM, A, dan SS tersebut telah memasuki tahap proses eksekusi.


Kasus Pungli Dokumen Pajak Rp 100 Juta

Sementara itu, Kejari Luwu juga memulihkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar (pungli) terkait dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.


Uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.


Perkara dengan tersangka berinisial E tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Eksekusi kemudian dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Prasetyo mengatakan pemulihan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Luwu.


Dengan pemulihan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan Kejari Luwu sejak Januari 2026 hingga 19 Agustus 2026 mencapai Rp 1.444.678.500.


Dari total tersebut, Rp 464.699.500 telah masuk ke kas negara, sedangkan sisanya masih dititipkan pada rekening RPL Kejari Luwu sesuai proses hukum masing-masing perkara.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update