Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Judi Online Berkedok “Kocok Nomor Mobil” Marak di Medsos, Polres Tana Toraja Bertindak

الخميس، 27 أغسطس 2026 | أغسطس 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T15:25:12Z

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengimbau masyarakat agar mewaspadai praktik perjudian online yang menyamar sebagai undian berhadiah mobil dengan modus "Slot Mobil - Kocok Nomor".


Modus tersebut marak beredar melalui media sosial. Pelaku menawarkan kesempatan mendapatkan hadiah berupa satu unit mobil kepada masyarakat dengan cara membeli nomor undian.


Peserta terlebih dahulu diminta mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan nomor yang kemudian akan dikocok secara langsung melalui siaran atau live di media sosial.


Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan undian resmi, melainkan praktik perjudian yang melanggar hukum.


"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja agar tidak tergiur dan tidak mengikuti kegiatan apa pun yang mengatasnamakan undian, slot, atau kocok nomor yang meminta transfer uang terlebih dahulu. Itu adalah judi online ilegal," kata Budi, Kamis (27/8/2026).


Menurut Budi, masyarakat perlu berhati-hati terhadap berbagai tawaran di media sosial yang menjanjikan keuntungan atau hadiah besar dengan syarat melakukan pembayaran terlebih dahulu.


“Selain berpotensi menyebabkan kerugian materi, masyarakat yang ikut serta dalam aktivitas tersebut juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum,” ucapnya.


Budi mengatakan, Tim Siber Polri saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyelenggarakan maupun menyebarkan konten perjudian tersebut.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Budi meminta masyarakat tidak ikut mempromosikan maupun menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.


“Masyarakat yang menemukan akun atau aktivitas serupa diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tuturnya.


Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau dengan mendatangi kantor Polres Tana Toraja maupun kantor Polsek terdekat.


"Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas judi. Mari bersama kita jaga Kamtibmas di Tana Toraja agar tetap aman dan kondusif," jelasnya.


Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran hadiah besar di media sosial, terutama apabila peserta diwajibkan mengirimkan uang terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor atau kesempatan memenangkan hadiah.


ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

×
Berita Terbaru Update