Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Palopo Terbitkan 7.898 Paspor hingga Agustus 2026, 7 WNA Dideportasi

Wednesday, 12 August 2026 | August 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T11:22:57Z

PALOPO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mencatat sejumlah capaian kinerja hingga 12 Agustus 2026. Sepanjang tahun berjalan, Imigrasi Palopo telah menerbitkan 7.898 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).


Capaian tersebut disampaikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kinerja Imigrasi Palopo mencakup pelayanan dokumen perjalanan, penerbitan izin tinggal bagi WNA, pemeriksaan lalu lintas kapal laut, penegakan hukum keimigrasian, hingga pengembangan layanan digital.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing.


“Sepanjang tahun berjalan hingga 12 Agustus 2026, jajaran kami telah bekerja keras untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat dan akuntabel. Di saat yang sama, fungsi penegakan hukum juga terus kami tegakkan tanpa kompromi bagi pelanggar aturan keimigrasian,” kata Yogie.


7.898 Paspor Diterbitkan


Dari sektor pelayanan keimigrasian bagi WNI, sebanyak 7.898 buku paspor telah diterbitkan Imigrasi Palopo hingga 12 Agustus 2026.


Berdasarkan data pemohon, kebutuhan paspor di wilayah Palopo dan sekitarnya paling banyak digunakan untuk ibadah umrah, kemudian perjalanan wisata, program magang di luar negeri, serta bekerja secara formal sebagai pelaut.


Sementara bagi WNA, Imigrasi Palopo telah menyelesaikan sejumlah layanan dokumen keimigrasian. Rinciannya terdiri atas 1 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 131 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 118 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 60 permohonan alih status keimigrasian.


Periksa 460 Kru Kapal


Pengawasan lalu lintas orang asing juga dilakukan melalui pemeriksaan keimigrasian di terminal khusus.


Hingga 12 Agustus 2026, petugas Imigrasi Palopo telah melakukan pemeriksaan terhadap 196 kru kapal dalam kedatangan awal kapal laut dan 264 kru kapal dalam keberangkatan awal kapal laut.


Di sisi penegakan hukum, Imigrasi Palopo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap tujuh WNA.


Ketujuh WNA tersebut terdiri atas satu warga negara Filipina dan enam warga negara Malaysia. Deportasi dilakukan terhadap WNA yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal maupun tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.


Semarak HUT Ke-81 RI


Selain pelayanan dan penegakan hukum, Imigrasi Palopo turut menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI dengan sejumlah kegiatan sosial dan pelayanan kepada masyarakat.


Kegiatan tersebut meliputi Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan, donor darah, berbagi ke panti asuhan, serta layanan jemput bola Pasporia yang digelar di Car Free Day (CFD) Kabupaten Toraja Utara.


Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya di luar jam kerja dan lokasi kantor.


Luncurkan IT CHIKA


Dalam transformasi layanan digital, Imigrasi Palopo juga memperkenalkan IT CHIKA (Implementasi Teknologi Chatbot WhatsApp Informasi Keimigrasian).


Layanan berbasis WhatsApp tersebut dirancang sebagai asisten virtual yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian secara cepat dan real-time.


Melalui IT CHIKA, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai persyaratan dan biaya paspor, mengecek status permohonan, panduan M-Paspor, kelengkapan berkas, pengaduan, permohonan Eazy Passport, hingga menghubungi petugas.


Layanan tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh informasi selama 24 jam tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Palopo.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update