PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial MA yang masih berstatus anak di bawah umur terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
MA diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amaruddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel mengamankan MA bersama seorang rekannya berinisial R.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu saset kecil yang diduga berisi sabu di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang digunakan keduanya.
"Setelah menemukan barang bukti tersebut, personel langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," kata IPTU Amaruddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp200.000 dari seorang pria berinisial A yang diduga berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak menuju rumah A. Namun, saat didatangi, A tidak berada di lokasi.
Di rumah tersebut, petugas hanya menemukan anak A yang juga berinisial R. Polisi kemudian membawa R ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan terkait keberadaan ayahnya sekaligus memastikan apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi belum berhasil menemukan A. Kini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh Satresnarkoba Polres Palopo.
Penyelidikan kemudian berkembang kepada seorang pria berinisial I yang merupakan kakak kandung MA. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, I diduga merupakan pihak yang memesan sabu tersebut.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah I di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dan mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Palopo bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, penyidik menyimpulkan bahwa R maupun I tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ataupun penguasaan narkotika yang ditemukan. Keduanya pun tidak diproses sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap MA tetap dilanjutkan karena penyidik menduga remaja tersebut menguasai barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan.
IPTU Amaruddin menegaskan, karena MA masih berstatus anak di bawah umur, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika," ujar IPTU Amaruddin.
Polres Palopo menegaskan akan terus memburu A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
