MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi tetap beroperasi normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebut adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU.
Pertamina menegaskan bahwa operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat dan tidak berkaitan dengan pemeriksaan administrasi kendaraan.
Dalam menjalankan penyaluran BBM, Pertamina memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, baik untuk BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran distribusi, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan operator SPBU memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional perusahaan.
"Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan," kata Lilik dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, mekanisme verifikasi yang dilakukan operator SPBU hanya bertujuan memastikan transaksi BBM subsidi sesuai dengan ketentuan Program Subsidi Tepat yang telah ditetapkan pemerintah.
Lilik menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga kelancaran operasional SPBU sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
"Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Pertamina mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kendala pelayanan maupun dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM di SPBU.
Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap pengaduan, kata Lilik, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan dan memastikan distribusi energi kepada masyarakat berjalan optimal.
