LUWU TIMUR, Inspirasitimur.com – Proses pengosongan lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di kawasan yang dipersiapkan untuk kepentingan investasi berujung ricuh, Jumat (31/7/2026). Bentrokan antara warga dan aparat gabungan terjadi saat petugas membongkar sejumlah rumah yang menurut warga belum menerima penyelesaian ganti rugi.
Kericuhan pecah ketika Satpol PP yang mendapat pengamanan dari personel Polres Luwu Timur mulai merobohkan rumah-rumah yang masih dipertahankan pemiliknya.
Warga menolak pembongkaran karena menganggap pemerintah belum menyelesaikan seluruh hak mereka, terutama pembayaran ganti rugi terhadap sejumlah bangunan yang masih menjadi sengketa.
Dalam bentrokan tersebut, pendamping warga dari LBH Makassar, Muhammad Pajrin Rahman, diklaim mengalami tindakan represif dari oknum petugas Satpol PP.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, Pajrin ditarik paksa hingga dicekik saat berusaha menghalangi pembongkaran yang menurut mereka merupakan tindakan pengrusakan terhadap rumah warga.
Tak hanya itu, seorang petani juga disebut sempat dijatuhkan ke tanah dan ditahan oleh beberapa petugas agar tidak melakukan perlawanan.
Situasi kembali memanas ketika seorang anggota Satpol PP diduga menumpahkan makanan yang telah disiapkan warga untuk makan siang. Tindakan tersebut memicu kemarahan warga yang sempat mengejar petugas, namun berhasil diredam oleh warga lainnya.
Warga: Jangan Bongkar Rumah yang Belum Diganti Rugi
Pantauan di lokasi menunjukkan warga tidak melakukan perlawanan terhadap pembongkaran rumah yang telah menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah.
Perlawanan baru terjadi saat petugas mulai meratakan rumah-rumah yang menurut warga belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.
"Silakan bapak rubuhkan rumah yang sudah selesai dibayar ganti ruginya. Kami tidak melawan. Tapi jangan rumah yang belum dibayar ganti ruginya ikut diratakan," kata Armin, salah seorang warga.
Meski mendapat penolakan, aparat tetap melanjutkan pembongkaran dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Aktivis pendamping warga, Ancong Taruna Negara, menilai pengosongan lahan dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar memastikan penyelesaian hak warga sebelum melakukan pengosongan.
"Sudah ada rekomendasi Komnas HAM agar hak-hak warga dipastikan lebih dahulu. Namun itu diabaikan karena target pengosongan harus selesai dalam satu hari," ujarnya.
Usai pembongkaran, hanya bangunan musala yang masih berdiri. Warga kemudian berkumpul di lokasi tersebut untuk beristirahat dan merawat sejumlah anggota keluarga yang mengalami luka dan memar akibat bentrokan.
Bentrok Berlanjut di Lahan Mangade To Magi
Setelah menyelesaikan pembongkaran di lokasi pertama, aparat gabungan bergeser menuju kawasan KM 5 yang merupakan lahan sengketa milik keluarga Mangade To Magi.
Di lokasi tersebut, puluhan anggota keluarga telah berkumpul mempertahankan sebuah pondok tua yang berdiri di atas lahan yang masih berproses di pengadilan.
Ahli waris Mangade To Magi, Arpah Syam, meminta pemerintah menunda pengosongan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sengketa yang sedang berlangsung bukan mengenai tanaman, melainkan mengenai kepemilikan lahan dan keabsahan sertifikat milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
"Perkaranya sedang berjalan di pengadilan. Kami menggugat keabsahan sertifikat Pemda Luwu Timur. Kami hanya meminta pengosongan ditunda sampai ada putusan yang inkrah. Siapa yang kalah nanti siap menerima putusan hukum," kata Arpah.
Namun, menurut warga, aparat tetap melanjutkan pembongkaran pondok tersebut.
Bentrok kembali tidak dapat dihindari. Aksi saling dorong bahkan disebut berujung baku pukul sebelum akhirnya pondok yang menjadi objek sengketa berhasil dibongkar.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspirasitimur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur terkait pelaksanaan pengosongan lahan, dugaan tindakan represif terhadap warga dan pendamping hukum, serta penyelesaian pembayaran ganti rugi yang dipersoalkan masyarakat. Apabila telah diperoleh, keterangan dari pihak terkait akan dimuat sebagai pembaruan berita.
