LUWU – Tongkat komando Kepolisian Resor (Polres) Luwu resmi berganti. Jabatan Kapolres Luwu kini diemban AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menggantikan AKBP Adnan Pandibu setelah serah terima jabatan yang dipimpin Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Kamis (30/7/2026).
Belum genap memulai masa tugasnya di Kabupaten Luwu, AKBP Andrias langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah yang menjadi sorotan publik, yakni maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat.
Persoalan ini bukan lagi isu baru. Aktivitas tambang ilegal di Desa Marinding, Saronda, dan Tumbubara disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan. Ironisnya, di tengah masifnya operasi alat berat dan aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari, masyarakat menilai belum terlihat penegakan hukum yang memberikan efek jera.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator. Jumlahnya disebut terus bertambah dari waktu ke waktu.
"Awalnya sekitar 10 unit, kemudian terus bertambah. Sekarang diperkirakan sudah sekitar 30 unit excavator. Mereka bekerja dari malam hingga pagi, sementara siang hari para pekerja beristirahat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (29/7/2026).
Informasi serupa juga disampaikan sejumlah warga lainnya. Mereka menyebut puluhan excavator beroperasi di beberapa titik di wilayah Bajo Barat tanpa henti. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aktivitas dengan skala sebesar itu dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan hukum yang dinilai tegas?
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, Polres Luwu kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan langkah penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan.
Di tengah situasi tersebut, beredar pula berbagai informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain itu, muncul pula isu mengenai dugaan aliran dana dari setiap unit alat berat kepada pihak tertentu. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, publik menilai klarifikasi terbuka dari institusi kepolisian menjadi penting untuk menghilangkan spekulasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Jika dugaan tersebut tidak benar, maka kepolisian berkepentingan untuk membantahnya secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat oknum yang terbukti terlibat, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu sesuai prinsip Presisi yang selama ini diusung Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Ibnu Rabbani, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (29/7/2026).
Pergantian kepemimpinan di Polres Luwu kini menjadi momentum penting untuk menjawab keraguan publik. Ketegasan AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo akan diuji, bukan hanya dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang telah lama menjadi sorotan, tetapi juga dalam memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain di balik praktik tambang ilegal.
Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar pergantian jabatan. Sebab keberhasilan seorang Kapolres tidak hanya diukur dari seremonial pisah sambut, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran, siapa pun yang berada di belakangnya.
