×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Pastikan Pengetatan Bebas Visa Tak Hambat Kunjungan Wisatawan Asing

| July 29, 2026 WIB | 0 Views

JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan pengetatan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan penerapan selective policy tidak menjadi penghambat masuknya wisatawan mancanegara ke Indonesia. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional, pertumbuhan investasi, dan sektor pariwisata.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Imigrasi memiliki peran strategis sebagai penjaga gerbang negara yang tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta mendukung pembangunan ekonomi melalui sektor investasi dan pariwisata. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik di Aula Nusantara Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu (29/7/2026).


Menurut Hendarsam, penerapan selective policy bertujuan memastikan hanya warga negara asing (WNA) yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat masuk dan beraktivitas. Kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kunjungan wisatawan, melainkan meningkatkan kualitas kunjungan sekaligus menjaga stabilitas nasional.


"Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa," ujarnya.


Ia menjelaskan, Indonesia sebelumnya memberikan fasilitas bebas visa kepada sekitar 190 negara pada 2019. Namun setelah pandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan kini hanya berlaku bagi 20 negara berdasarkan asas timbal balik (resiprokal), hubungan diplomatik, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban.


Meski jumlah negara penerima fasilitas BVK berkurang, Hendarsam mengungkapkan bahwa data menunjukkan kunjungan wisatawan asing tetap meningkat. Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA tercatat naik sekitar 14 persen.


Menurutnya, fakta tersebut membuktikan bahwa kebijakan visa bukan faktor utama yang memengaruhi minat wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain itu, biaya Visa on Arrival (VoA) yang relatif terjangkau juga dinilai tidak menjadi hambatan bagi wisatawan mancanegara.


Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga terus mendorong iklim investasi melalui berbagai kebijakan, salah satunya program Golden Visa. Program tersebut disebut telah menarik ratusan WNA berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp52,1 triliun bagi perekonomian nasional.


Dalam diskusi tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana menilai kebijakan bebas visa harus tetap mempertimbangkan kualitas wisatawan, asas resiprokal, serta dampak sosial dan ekonomi. Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Adnan Hamid menyoroti perlunya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas bebas visa untuk aktivitas kerja ilegal.


Adapun Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendorong evaluasi kebijakan bebas visa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kontribusi devisa, daya saing destinasi wisata, budaya, hingga kualitas ekosistem pariwisata nasional.


Menutup paparannya, Hendarsam menegaskan bahwa seluruh kebijakan keimigrasian tetap berpijak pada kepentingan nasional. Menurutnya, Indonesia akan terus terbuka bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata, namun tetap mengedepankan aspek kedaulatan negara sebagai prioritas utama. 

×
Berita Terbaru Update