LUWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali didampingi Wakil Ketua II Andi Mammang. Hadir mewakili Bupati Luwu, Wakil Bupati Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, Sekretaris Daerah Muhammad Rudi, para anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai tahapan akhir sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ahmad Gazali menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sekaligus bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan di tingkat komisi hingga penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi sebelum pengambilan keputusan bersama.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Muhammad Dhevy Bijak Pawindu mengatakan persetujuan Ranperda tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu.
Mewakili Bupati Luwu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, masukan, saran, serta kritik konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan sehingga Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan Ranperda ini. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," ujarnya.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Dhevy mengakui pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sumber daya manusia, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dan pembangunan.
Ia menegaskan berbagai catatan dan evaluasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
"Mewakili Bapak Bupati Luwu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Semoga seluruh evaluasi yang ada menjadi dasar untuk terus berbenah dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Luwu yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," kata Dhevy.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu. Selanjutnya, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
