Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA Pembuat Onar dan Pelanggar Izin Tinggal di Bali

BALI - Rumah Detensi Imigrasi (Rumah Detensi Imigrasi Denpasar) mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal serta mengganggu ketertiban umum di Bali. Proses pemulangan dilakukan bertahap selama tiga hari, mulai Rabu (10/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan keenam WNA tersebut berasal dari Selandia Baru, Kanada, dan India. Mereka masing-masing berinisial RNB (54), FRP (51), serta SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).


“Dua dari enam WNA melakukan pelanggaran ketertiban umum yang cukup serius. WNA Kanada FRP mengamuk dan merusak properti di Buleleng, sementara SSP warga India merusak fasilitas hotel di Ubud serta menolak membayar tagihan,” ujar Teguh.


Selain itu, empat WNA lainnya terbukti melampaui izin tinggal atau overstay dengan rentang 30 hingga 70 hari. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di Kuta dan wilayah lain di Bali setelah adanya laporan masyarakat.


Teguh menegaskan seluruh WNA tersebut dijerat Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta terancam sanksi penangkalan hingga blacklist 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup.


“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum di Bali,” tegasnya.

أحدث أقدم