Polres Palopo Tangkap Dua Pelaku Perusakan Rumah saat Tawuran di Pentojangan

PALOPO - Kepolisian Resor Palopo mengamankan dua orang terduga pelaku perusakan rumah warga yang terjadi saat tawuran antar kelompok di Kelurahan Pentojangan, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.


Peristiwa tawuran yang terjadi sekitar sebulan lalu itu tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Merasa dirugikan, warga kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Palopo untuk diproses secara hukum.


Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial S (30) dan MA (17). Keduanya kemudian diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Palopo.


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terdampak aksi perusakan saat tawuran berlangsung.


“Setelah menerima laporan dari korban, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil itu, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang terlibat dalam perusakan rumah warga,” ujar AKP Marsuki.


Ia menegaskan Polres Palopo akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, termasuk perusakan fasilitas dan rumah warga akibat tawuran. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi serupa.


“Kami mengingatkan agar tidak terlibat tawuran karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga merugikan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.


Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

أحدث أقدم