JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital seiring meningkatnya ancaman pembajakan yang dinilai semakin masif dan terorganisasi.
Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, tercatat sebanyak 9.263 kasus pelanggaran HKI telah ditangani. Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada situs web ilegal yang menjadi sarana utama penyebaran konten bajakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan terdapat 9.109 pelanggaran yang berasal dari situs web independen.
“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Alexander menjelaskan, media sosial relatif lebih terkendali karena telah memiliki sistem pelaporan dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Menurutnya, pelanggaran HKI di ruang digital bukan sekadar persoalan distribusi konten ilegal, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap keberlanjutan ekonomi kreatif nasional.
“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” ujarnya.
Komdigi, kata Alexander, akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kolaborasi dengan platform digital dan para pemangku kepentingan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, mengatakan industri layanan streaming juga memperkuat strategi kolaboratif untuk menekan praktik pembajakan digital.
Ia menyebut sekitar 98 persen pelanggaran HKI terjadi melalui situs web ilegal, sehingga diperlukan pendekatan yang menyasar sumber pendanaan situs-situs tersebut.
“Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada ‘Follow the Money’. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” kata Elvira.
Secara keseluruhan, Komdigi mencatat telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia selama periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026.
Meski jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online maupun konten negatif lainnya, pemerintah menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah bersama pelaku industri pun mengajak masyarakat menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa.
