TORAJA UTARA - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka maupun keluarga korban agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan, penangguhan penahanan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan.
“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” kata Nasrum saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Nasrum menjelaskan, salah satu poin utama yang menjadi pertimbangan penyidik ialah adanya permohonan dari para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice.
Selain itu, tersangka dinilai kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.
“Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ucapnya.
Menurut Nasrum, kedua belah pihak juga telah menyepakati sejumlah poin perdamaian dari sisi sosial, budaya, dan moral. Tersangka disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan rasa penyesalan mendalam kepada keluarga korban.
Permintaan maaf tersebut diterima secara baik oleh pihak keluarga korban. Bahkan, tersangka juga bersedia terlibat dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku di wilayah setempat.
“Yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil kesepakatan damai tersebut, pihak korban dan tersangka meminta agar perkara diselesaikan melalui jalur restorative justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka,” tambahnya.
Nasrum menegaskan, pendekatan restorative justice sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian perkara secara damai apabila para pihak telah mencapai kesepakatan.
“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Julfian, seorang pelajar SD berusia 10 tahun meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor gede (moge) di Jalan Trans Sulawesi poros Rantepao–Palopo, Kelurahan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana menyatakan peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, korban berada di pinggir jalan sebelum akhirnya tertabrak sepeda motor Harley-Davidson.
Kecelakaan bermula saat rombongan moge melintas dari arah Palopo menuju Rantepao.
Saat itu, salah satu pengendara Harley melambaikan tangan kepada warga yang berada di pinggir jalan.
Kemudian ia kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh dari atas motor.
"Saat Ridwan (pengendara harley) terjatuh dari sepeda motor, masih tetap bergerak sejauh kurang lebih 24 meter ke depan. Sepeda motor Harley-Davidson yang bergerak ke depan menabrak J yang berada di bahu jalan sebelah kiri,” kata Nasrum, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026) sore.
