JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan sekaligus mantan Anggota DPR RI 2004-2014, Andi Rahmat, memaparkan 10 poin krusial yang harus diperhatikan dalam penerapan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memperoleh manfaat ekonomis optimal dari kekayaan alam Indonesia.
Menurut Andi, pemerintah menilai pengelolaan SDA selama ini belum optimal dan justru merugikan perekonomian nasional serta lebih menguntungkan negara lain. Kebijakan terbaru ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat cadangan devisa, dan memperkokoh sistem keuangan nasional. Untuk itu, pemerintah membentuk BUMN khusus yang ditargetkan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 untuk menangani ekspor SDA strategis.
Andi menekankan, kebijakan ini bersifat “to be or not to be” karena berimplikasi besar terhadap ekonomi nasional dan rantai pasok global. Indonesia sendiri memegang peran vital sebagai produsen utama sawit, nikel, dan batu bara dunia.
Berikut 10 poin krusial yang disampaikan Andi Rahmat:
1. Hindari bottlenecking baru
Kebijakan tidak boleh justru menghambat proses ekspor. Diperlukan regulasi tunggal yang menyinkronkan pengaturan di 4 kementerian vital dan 3 otoritas terkait.
2. Akuisisi teknologi terintegrasi
Teknologi diperlukan untuk mengintegrasikan sistem antar kementerian dan lembaga, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.
3. Libatkan sektor perbankan secara intensif
Koordinasi Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan penting untuk memfasilitasi settlement perdagangan internasional dan mengelola lonjakan capital inflow yang diprediksi terjadi.
4. Perjelas fungsi BUMN pelaksana
Perlu kepastian apakah BUMN hanya sebagai aggregator ekspor atau juga berfungsi sebagai bursa komoditas untuk pembentukan harga.
5. Tangani isu transfer pricing
Isu ini lebih kompleks dari under invoice karena menyangkut yurisdiksi berbeda dan kehadiran trader perantara. Perlu kejelasan definisi harga final yang diakui.
6. Mitigasi risiko hukum kontrak eksisting
Perubahan tata laksana ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban kontraktual pelaku usaha yang sudah berjalan.
7. Pendapatan BUMN dari PSO, bukan fee transaksi
Sumber pendapatan BUMN sebaiknya berupa imbalan jasa dari penyisihan penerimaan negara, agar tidak menimbulkan distorsi harga dan menjaga daya saing pelaku usaha.
8. Jaga keberdayaan ekosistem ekonomi SDA
Sektor sawit, nikel, dan batu bara menyerap jutaan tenaga kerja. Koreksi kebijakan tidak boleh menurunkan kinerja sektor yang menjadi lokomotif ekonomi nasional.
9. Komunikasi efektif ke stakeholder global
Pemerintah perlu menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan nasionalisasi, melainkan penataan ulang mekanisme ekspor agar transisi berjalan mulus dan tidak mengganggu rantai pasok global.
10. Penataan kawasan pabean dan sistem pendukung
Diperlukan penertiban pelabuhan ekspor, perusahaan surveyor, serta perbaikan matriks HS Code agar lebih transparan dan akuntabel.
Andi menegaskan, kesepuluh poin ini esensial agar kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis benar-benar memberi manfaat optimal bagi perekonomian nasional tanpa melemahkan daya saing dan kepercayaan pasar global.
