self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Natal di Balik Jeruji, 44 Warga Binaan Lapas Palopo Terima Remisi

Natal di Balik Jeruji, 44 Warga Binaan Lapas Palopo Terima Remisi



PALOPO - Hari Natal membawa harapan baru bagi puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan. Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, senyum dan doa mengiringi pemberian remisi khusus Natal 2025 bagi 44 warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.


Pemberian remisi itu berlangsung di Lapas Palopo, Kamis (25/12/2025), sebagai bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi Natal menjadi salah satu momen yang paling dinanti, terutama bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik.


Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, menjelaskan bahwa dari total 44 penerima remisi, mayoritas memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sementara satu orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).


“Di Lapas Palopo hari ini ada sekitar 44 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 43 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau RK I, dan satu orang mendapatkan Remisi Khusus II atau RK II,” kata Jose saat dikonfirmasi di Lpas Palopo, Kamis.


RK I merupakan remisi berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, sedangkan RK II adalah remisi yang seharusnya membuat warga binaan langsung menghirup udara bebas karena masa pidana pokoknya dinyatakan selesai.


Namun, dalam kasus penerima RK II di Lapas Palopo, kebebasan tersebut belum dapat dirasakan sepenuhnya. Meski pidana pokoknya telah habis pada hari Natal, warga binaan tersebut masih harus menjalani hukuman subsider selama tiga bulan.


“Untuk RK II ini memang pidana pokoknya selesai hari ini, tetapi yang bersangkutan masih memiliki pidana subsider selama tiga bulan. Jadi belum bisa langsung pulang,” ucap Jose.


Menurut  Jose, kondisi tersebut sepenuhnya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Setiap putusan pengadilan harus dijalankan secara utuh, termasuk hukuman subsider yang melekat pada perkara. Jose juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, pemberian remisi kerap menghadapi kendala administratif, terutama keterlambatan dokumen putusan pengadilan.


“Kadang-kadang putusannya sudah ada, tetapi risalah putusan belum sampai ke kami. Eksekusinya belum bisa dilakukan. Dalam kondisi seperti itu, warga binaan belum bisa diikutkan remisi saat ini,” ujarnya.


Meski demikian, Lapas Palopo tetap menjamin hak warga binaan melalui mekanisme remisi susulan. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, remisi tetap akan diberikan meski tidak bersamaan dengan perayaan hari besar keagamaan.


“Remisi ini adalah hak bersyarat warga binaan. Selama berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan memenuhi ketentuan, wajib kami berikan. Tidak hanya saat Natal, tetapi juga Idul Fitri dan 17 Agustus,” ungkapnya.


Untuk besaran pengurangan hukuman, Jose menjelaskan bahwa warga binaan penerima RK I memperoleh remisi paling rendah 15 hari dan paling tinggi dua bulan, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani. Sementara penerima RK II di Lapas Palopo mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari atas pidana pokoknya.


Di balik angka-angka lama masa pidana, tersimpan kisah harapan dari para warga binaan. Salah satunya datang dari Tri Rapa Sito Jaya alias Sito (33), warga binaan kasus narkotika yang turut menerima remisi Natal.


“Jujur saya sangat senang dengan adanya remisi ini. Remisi sangat berarti karena mengurangi masa pidana kami dan mempercepat untuk bertemu serta berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Sito dengan mata berbinar.


Sito mengaku bersyukur kepada pihak Lapas Palopo dan seluruh petugas yang telah berupaya memenuhi hak-hak warga binaan. Menurut dia, perlakuan yang manusiawi dan pembinaan yang konsisten memberikan semangat untuk berubah.


“Saya berterima kasih kepada pihak Lapas dan semua jagaannya. Mereka sudah berusaha memberikan hak kami sebagai warga binaan, termasuk remisi Natal ini,” imbuhnya.


Dalam remisi Natal 2025 ini, Sito mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkotika dan telah menjalani hukuman selama tiga tahun.


“Pidana saya 10 tahun. Sudah tiga tahun saya jalani. Remisi yang saya dapat satu bulan,” terangnya,


Selama menjalani masa hukuman, Sito mengatakan istri dan anaknya rutin datang menjenguk. Kerinduan terhadap keluarga menjadi motivasi terbesarnya untuk tetap berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.


“Selama di sini, yang sering datang menjenguk istri dan anak saya. Itu yang bikin saya kuat dan ingin cepat berubah,” paparnya.


Bagi Sito dan puluhan warga binaan lainnya, remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi simbol harapan, pengampunan, dan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri, agar kelak dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.


Di hari Natal ini, Lapas Palopo pun tak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang refleksi bagi mereka yang ingin bangkit dari masa lalu dan menatap masa depan dengan harapan baru.


أحدث أقدم