End Google Tag Manager (noscript) --> Program Tepuk Sakinah, Menag Optimistis Bisa Redam Lonjakan Perceraian

Program Tepuk Sakinah, Menag Optimistis Bisa Redam Lonjakan Perceraian


PALOPO – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan penguatan ketahanan keluarga melalui berbagai program, salah satunya Tepuk Sakinah. Program ini diharapkan mampu menekan angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung meningkat di sejumlah daerah.


Hal itu disampaikan Nazaruddin saat menghadiri kegiatan Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (3/10/2025) dalam acara pemberian gelar adat oleh pihak istana kedatuan Luwu.


Saat ditanya apakah program ini dapat menekan angka perceraian, Menteri Agama menyatakan optimismenya. Menurutnya, Kementerian Agama terus melakukan berbagai pendekatan, mulai dari pembinaan keluarga sakinah, edukasi pranikah, hingga peningkatan peran penyuluh agama di lapangan.


Insya Allah segala upaya kita lakukan. Kami hadir dengan program yang menyentuh akar persoalan keluarga. Tidak hanya memberi nasihat, tetapi juga membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga,tambahnya.


Tepuk Sakinah, metode edukasi yang digunakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam bimbingan perkawinan (binwin) bagi calon pengantin. Di balik lantunan riang dan gerakan sederhana dalam Tepuk Sakinah, ternyata terdapat makna tentang lima pilar keluarga sakinah.


Saat dua jari telunjuk saling menunjuk bergantian ke atas dimaknai sebagai zawaj atau berpasangan.


Gerakan itu menggambarkan suami dan istri harus menyadari bahwa mereka adalah pasangan yang saling melengkapi dan memiliki peran masing-masing dalam keluarga.


Makna ini menekankan bahwa pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga dan dipegang teguh oleh suami dan istri, seperti janji yang kokoh. Gerakan berikutnya cukup panjang, yakni membentuk tanda hati dengan tangan, memberi hormat, menepuk bahu, lalu menyilangkan tangan di dada. 


Previous Post Next Post