PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan lelang dan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (8/10/2025).
Kegiatan tersebut
berlangsung di halaman kantor Kejari Palopo dan disaksikan oleh perwakilan
Kepolisian, Pemerintah Daerah, DPRD, serta sejumlah instansi terkait.
Menurut Kasi Pengelolaan
Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, Agus Susanto, kegiatan ini
merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan
barang bukti.
“Barang bukti yang kami
lelang berupa 24 unit telepon seluler dari berbagai merek. Alhamdulillah, hasil
penjualan mencapai Rp17.600.000 dan hari ini juga langsung kami serahkan ke
bendahara kantor untuk segera disetorkan ke kas negara,” kata Agus Susanto saat
dikonfirmasi, Rabu.
Agus menjelaskan,
masyarakat cukup antusias mengikuti lelang yang terbuka untuk umum tersebut.
Pesertanya berasal dari warga sekitar area kantor Kejaksaan.
“Harga ponsel yang
dilelang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp3.000.000. Beberapa di
antaranya merupakan barang berharga, seperti iPhone 13 yang terjual dengan
harga tertinggi Rp3 juta, dan iPhone 12 Pro senilai Rp2 juta,” ucapnya.
Selain lelang, Kejari
Palopo juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan
terlarang yang tidak memiliki izin edar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor
Kejari dengan dua metode berbeda.
“Barang bukti narkotika
dimusnahkan dengan cara dimasak hingga hancur, sedangkan obat-obatan terlarang
dibakar menggunakan wadah besi khusus,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut,
setiap jenis barang bukti dicatat dalam berita acara yang kemudian
ditandatangani bersama oleh seluruh pihak yang hadir.
Agus menambahkan, total
terdapat 12 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan
menjadi dasar pemusnahan.
“Dari tindak pidana
narkotika, tercatat sebanyak 19 poin barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya
sabu-sabu seberat 527,9721 gram, THD sebanyak 2.115 butir, dan tramadol
sebanyak 300 butir,” ujarnya.
“Dengan pemusnahan ini,
Kejaksaan Negeri Palopo menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan
melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Kegiatan lelang dan pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas, serta memastikan seluruh barang bukti perkara ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.