End Google Tag Manager (noscript) --> Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara

Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara


LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga orang perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2024.


Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (2/10/2025) setelah penyidik Kejari Luwu menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.615.691 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak awal tahun 2025.


“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Andi Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).


Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AN selaku Kepala Desa Lampuara, AR selaku Sekretaris Desa, dan R selaku Bendahara Desa. Penetapan ketiganya dituangkan dalam surat keputusan penyidik bernomor TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 hingga TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25.


Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2022–2024.


Modusnya, terdapat perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan, sehingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan kerugian negara.


“Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa,” kata Andi Ardi.


Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilanjutkan dengan profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post Next Post