LUWU TIMUR – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MH selaku ketua, NP sebagai bendahara, dan A yang menjabat sekretaris lembaga. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhlis menyatakan penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
”Penyidik Cabjari Wotu telah menetapkan ketiga pengurus PKBM Alam Semesta sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025) kemarin. Setelah penetapan, ketiganya langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Muhlis, Jumat (24/10/2025)..
Menurut Muhlis, dugaan korupsi ini terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan keterangan dari para saksi, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, negara mengalami kerugian sekitar Rp1.169.301.600 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah),” ucapnya.
“Dana BOP Kesetaraan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran nonformal bagi warga belajar, seperti pengadaan bahan ajar, honor tutor, hingga sarana pendukung kegiatan belajar, justru disalahgunakan oleh pengelola lembaga,” tambahnya.
Lanjut Muhlis, penyidik menemukan adanya pengeluaran fiktif, mark-up kegiatan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
“Sejumlah bukti dokumen dan rekening juga telah disita untuk kepentingan penyidikan. Semua bukti sedang kami teliti secara rinci. Tujuannya untuk memastikan sejauh mana dana itu digunakan dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari penyimpangan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Ketiganya diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihak Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan serta menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan.
“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur karena dana BOP Kesetaraan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan nonformal bagi warga yang belum menamatkan jenjang pendidikan formal.
Melalui dana ini, lembaga seperti PKBM diharapkan mampu menyediakan layanan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA bagi warga yang putus sekolah atau tidak memiliki akses ke pendidikan formal.
