Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Luwu Dilaporkan ke Polisi, Terlapor Pacar Korban


LUWU - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu pada Minggu (31/8/2025) sore.


Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/264/VIII/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN. Pelapor berinisial DA yang merupakan keluarga korban, melaporkan seorang pria bernama AJ. 


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma menyatakan AJ diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 


"Saat ini kasus tengah dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa korban untuk dimintai keterangan," kata Jody saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025). 


Menurut Jody, kejadian ini terjadi pada Selasa (3/6/2024) lalu sekitar pukul 22.30 Wita di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. 


Saat itu, korban datang ke rumah pacarnya bersama seorang teman. Setelah sempat berbincang di ruang tamu, korban dan temannya masuk ke kamar untuk beristirahat. 


"Tak lama kemudian, AJ yang disebut sebagai pacar korban, diduga masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban," ucapnya. 


Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. 


Hingga kini, Polres Luwu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum terlapor maupun perkembangan proses penyelidikan.

Previous Post Next Post