Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi di Palopo, 7.429 Liter Diamankan



PALOPO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir menyatakan pihaknya menerima laporan warga adanya aktivitas mencurigakan di halaman sebuah rumah atau Gudang yang dijaga oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AGT (38) sehingga personel kami bergerak melakukan penggerebekan.


“Ditemukan BBM jenis solar bersubsidi yang tidak memiliki izin di lokasi, petugas menemukan sejumlah jeriken berisi solar bersubsidi yang disimpan tanpa izin di halaman rumah sekaligus gudang yang dijaga oleh seorang perempuan,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).


Lanjut Sahrir, selain puluhan jeriken, polisi juga menemukan dua unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar, masing-masing dengan nomor polisi DP1707AA dan DP1213HB. Beberapa tandon besar juga ditemukan dalam kondisi berisi solar.


“Di lokasi, kami menyita dua unit mobil, dua tandon oranye berisi solar, lima tandon putih, satu mesin pompa lengkap dengan selang, dan satu unit timbangan,” ucapnya.


Total BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai 7.429 liter,” tambahnya.


Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, mengingatkan agar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palopo tidak bermain-main dalam penyaluran BBM bersubsidi.


“Kami minta pemilik hingga operator SPBU tidak nakal. Jangan coba-coba main mata dengan oknum mana pun, termasuk dari masyarakat atau industri. Jika terbukti, kami akan tindak tegas,” ujar Dedi.


Dedi menegaskan, pihaknya akan mempublikasikan identitas para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai bentuk efek jera.


“Siapa pun yang terlibat akan kami ekspos ke media, baik cetak, daring, maupun media sosial. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tuturnya.


Menurut Dedi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” jelasnya.

أحدث أقدم