DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi Administratif untuk PT Tiara Tirta Energi di Luwu


LUWU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan pemberian sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi  yang berkedudukan di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu di Belopa, berdasarkan hasil verifikasi pengaduan yang dilakukan bersama DPRD Luwu dan DLH setempat.


Plt Kepala Dinas DLHK Provinsi  Sulawesi Selatan, Kasman dalam suratnya menyatakan verifikasi lapangan tersebut mengungkap sejumlah temuan yang menunjukkan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Salu Noling yang dilakukan perusahaan.


“Beberapa temuan utama di antaranya Konstruksi Waterway Tidak Sesuai Kaidah
Pembangunan saluran penghantar atau waterway tidak dibuat secara terasering, sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material sisa hasil pemotongan gunung ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai Noling, yang menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang kurang lebih 3 kilometer,” kata Kasman dalam suratnya.


Selain itu, lanjut Kasman, Minimnya Upaya Pencegahan Dampak Lingkungan. Tidak ditemukan adanya sistem pencegahan pengaliran sedimen atau pembangunan kantong tanah di sekitar sungai.


“Perusahaan juga belum melakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling dengan menggunakan laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ucapnya.


Menurut Kasman, pelanggaran lainnya yakni pengambilan material pasir illegal dan Dokumen Lingkungan Tidak Terbarui.


PT Tiara Tirta Energi juga diduga melakukan pengambilan material pasir bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Kemudian Dokumen Lingkungan Tidak Terbarui yakni dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) tertanggal 29 September 2017. Dokumen tersebut disahkan melalui surat rekomendasi DLH Kabupaten Luwu dan belum diperbarui sesuai dengan dinamika dan perubahan kegiatan perusahaan,” ujarnya.


Kasman menyatakan, DLHK Provinsi Sulsel menegaskan bahwa sesuai Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi berada pada Bupati Luwu.


Hal ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa setiap keputusan atau tindakan administratif harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang,” ucapnya.


Rekomendasi Sanksi

Sebagai langkah lanjutan, DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi. Sanksi tersebut mencakup:

  • Pembangunan sistem terasering pada saluran penghantar untuk mencegah longsor.

  • Pemindahan material sisa pemotongan bukit ke lokasi yang tidak berdampak pada Sungai Noling.

  • Pembangunan kantong tanah serta sistem pencegahan aliran sedimen ke sungai.

  • Pelaksanaan pemantauan kualitas air Sungai Noling melalui laboratorium yang telah terakreditasi.

  • Melakukan kerja sama pengambilan material pasir dengan pihak yang memiliki izin resmi.


“DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” kata Kasman.


Sebelumnya diberitakan Warga Desa Lange dan Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir bersitegang dengan pihak perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) PT Tiara Tirta Energi yang juga melakukan pertambangan galian C. Yotan Matande (44) yang juga mantan Kepala Desa Lange mengungkapkan ketegangan memuncak pada saat dirinya bersama warga lainnya meminta perusahaan agar menghentikan aktivitasnya sesuai rekomendasi DPRD Luwu.


“Pada Kamis (17/4/2025) lalu sekitar jam 08.00 Wita, kami mendampingi paman ke lokasi, untuk menyampaikan hasil sesuai surat rekomendasi dari DPRD Luwu untuk menghentikan kegiatan, saat kami disitu belum sempat selesai menyampaikan isi surat rekomendasi DPRD Luwu, ada tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja asing yang langsung menyalip kami pakai motor,” kata Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025) sore.


Yotan mengatakan setelah selesai membacakan rekomendasi DPRD Luwu mereka masuk ke lokasi tambang galian C yang dikelola PLTA PT Tiara Tirta Energi.

أحدث أقدم