LUWU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan
merekomendasikan pemberian sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi
yang berkedudukan di Kecamatan Bastem,
Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Rekomendasi tersebut disampaikan
melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Luwu di Belopa, berdasarkan hasil verifikasi pengaduan yang dilakukan
bersama DPRD Luwu dan DLH setempat.
Plt Kepala
Dinas DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman dalam suratnya menyatakan verifikasi lapangan tersebut mengungkap sejumlah temuan yang
menunjukkan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Salu Noling yang dilakukan perusahaan.
“Beberapa temuan utama di antaranya Konstruksi Waterway Tidak Sesuai Kaidah
Pembangunan saluran penghantar atau waterway tidak dibuat secara terasering,
sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material sisa hasil
pemotongan gunung ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai
Noling, yang menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang kurang lebih 3
kilometer,” kata Kasman
dalam suratnya.
Selain itu,
lanjut Kasman, Minimnya
Upaya Pencegahan Dampak Lingkungan. Tidak ditemukan
adanya sistem pencegahan pengaliran sedimen atau pembangunan kantong tanah di
sekitar sungai.
“Perusahaan juga belum melakukan pemantauan kualitas air
Sungai Noling dengan menggunakan laboratorium yang terakreditasi dan
teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Menurut Kasman,
pelanggaran lainnya yakni pengambilan material pasir illegal dan Dokumen Lingkungan Tidak Terbarui.
“PT Tiara Tirta Energi juga diduga melakukan pengambilan
material pasir bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Kemudian Dokumen Lingkungan Tidak Terbarui yakni dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan berupa UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) tertanggal 29
September 2017. Dokumen tersebut disahkan melalui surat rekomendasi DLH
Kabupaten Luwu dan belum diperbarui sesuai dengan dinamika dan perubahan
kegiatan perusahaan,” ujarnya.
Kasman
menyatakan, DLHK Provinsi Sulsel menegaskan
bahwa sesuai Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,
kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi
berada pada Bupati Luwu.
“Hal ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa setiap keputusan
atau tindakan administratif harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang,” ucapnya.
Rekomendasi
Sanksi
Sebagai langkah lanjutan, DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi. Sanksi tersebut mencakup:
-
Pembangunan sistem terasering pada saluran penghantar untuk mencegah longsor.
-
Pemindahan material sisa pemotongan bukit ke lokasi yang tidak berdampak pada Sungai Noling.
-
Pembangunan kantong tanah serta sistem pencegahan aliran sedimen ke sungai.
-
Pelaksanaan pemantauan kualitas air Sungai Noling melalui laboratorium yang telah terakreditasi.
-
Melakukan kerja sama pengambilan material pasir dengan pihak yang memiliki izin resmi.
“DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” kata Kasman.
Sebelumnya diberitakan Warga
Desa Lange dan Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sejak
beberapa hari terakhir bersitegang dengan pihak perusahaan pembangkit listrik
tenaga air (PLTA) PT Tiara Tirta Energi yang juga melakukan pertambangan galian
C. Yotan Matande (44) yang juga mantan Kepala Desa Lange mengungkapkan
ketegangan memuncak pada saat dirinya bersama warga lainnya meminta perusahaan
agar menghentikan aktivitasnya sesuai rekomendasi DPRD Luwu.
“Pada Kamis (17/4/2025)
lalu sekitar jam 08.00 Wita, kami mendampingi paman ke lokasi, untuk
menyampaikan hasil sesuai surat rekomendasi dari DPRD Luwu untuk menghentikan
kegiatan, saat kami disitu belum sempat selesai menyampaikan isi surat
rekomendasi DPRD Luwu, ada tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja asing yang
langsung menyalip kami pakai motor,” kata Yotan saat dikonfirmasi, Minggu
(20/4/2025) sore.
Yotan mengatakan setelah
selesai membacakan rekomendasi DPRD Luwu mereka masuk ke lokasi tambang galian
C yang dikelola PLTA PT Tiara Tirta Energi.