LUWU
UTARA - Tim Resmob Polres Luwu Utara mengamankan
seorang pria berinisial AA (36), warga Desa Arusu, Kecamatan Malangke
Barat, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya
sendiri, HAS (25).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP
M. Althof Zainudin menyatakan penangkapan
tersebut dilakukan atas adanya
laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang ibu rumah tangga atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Berdasarkan laporan korban, pada Jumat (25/7/2025) lalu, pelaku menendang punggung dan wajah korban, kemudian memukul
kepala korban dengan tangan kosong,” kata Althof saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan
senjata tajam jenis badik dan memotong rambut korban sebanyak tiga kali.
“Saat korban berusaha
melindungi kepalanya dengan tangan, bagian tangannya ikut terluka akibat
sabetan badik tersebut,” ucapnya.
Pertengkaran
Berujung Kekerasan
Dari keterangan korban kepada penyidik,
insiden kekerasan bermula dari pertengkaran hebat antara keduanya. Korban yang
merasa tertekan memutuskan meninggalkan rumah bersama anaknya yang masih
berusia 4 tahun dan mengungsi ke rumah orang tuanya. Ia bahkan sempat berencana
pergi ke Makassar.
Namun, pelaku juga meninggalkan rumah dan
meminta keluarganya untuk menjemput sang anak agar kembali bersamanya ke
Malangke.
“Karena saya tahu suami saya tidak lagi
tinggal di rumah, saya pulang ke rumah bersama keluarga. Tapi tiba-tiba dia
datang dan mengetuk pintu. Saat masuk, dia langsung menuju kamar dan menendang
bagian belakang saya,” ujar HAS
di hadapan penyidik.
“Dalam pemeriksaan, pelaku
mengakui perbuatannya yang
dipicu oleh emosi tak terkendali,”
tambah Althof.
Polisi
mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau
mengetahui kasus KDRT.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai
hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah
tangga,” tegasnya.