Sidang Gugatan Hasil Pilwalkot Palopo Berlanjut, MK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, ke tahap pemeriksaan lanjutan.


Sidang yang digelar pada Kamis (26/6/2025) pukul 16.37-16.52 WIB di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, menghadirkan pemohon pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai pihak termohon.


Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian lanjutan dari para pihak.


“Jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang untuk masing-masing pihak. Mau semua saksi, semua ahli, atau kombinasi keduanya silakan,” ujar Saldi.


Ia juga menegaskan bahwa identitas saksi maupun ahli, beserta CV dan surat izin (bila dari institusi akademik), wajib diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang lanjutan. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025.


“Pengumuman ini juga berfungsi sebagai panggilan resmi bagi para pihak. Siapa yang mendapat jatah sidang pagi atau siang, akan kami informasikan kemudian,” lanjut Saldi.


Bukti tambahan diperkenankan hanya sampai hari pembuktian. Mahkamah mengimbau agar bukti diserahkan satu hari sebelumnya agar dapat diperiksa terlebih dahulu.

 

Termohon: Permohonan Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (20/6/2025), kuasa hukum KPU Kota Palopo, Khairil Amin, menyatakan bahwa pokok permohonan hanya mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi pencalonan.


“Pemohon tidak menguraikan kerugian langsung maupun pengaruh terhadap perolehan suara akibat pelanggaran tersebut,” kata Khairil.


Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon seharusnya menyampaikan alasan permohonan secara rinci, termasuk kesalahan penghitungan suara. Khairil juga menyebut bahwa pelanggaran yang didalilkan telah direkomendasikan oleh Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palopo.


“Berdasarkan ketentuan formil yang ditetapkan MK, permohonan a quo tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.


Khairil juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan dan mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Putusan MK NOMOR 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


Bawaslu: Tidak Ada Temuan Pelanggaran Sebelumnya

Dalam sidang yang sama, Bawaslu Kota Palopo melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat, Ardiansah Indra Panca Putra, menyatakan bahwa sebelumnya tidak ditemukan laporan pelanggaran dalam proses pemilihan, khususnya terkait calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.


Namun, Bawaslu menerbitkan surat pemberitahuan status laporan pada 31 Maret 2025. Berdasarkan kajian laporan nomor register 01Reg/LP/PW/Kota27.03/III/2025, ditemukan pelanggaran administrasi pencalonan yang diteruskan ke KPU Kota Palopo.


“KPU telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, khususnya terkait pemenuhan syarat calon atas nama Akhmad Syarifuddin,” ujar Ardiansah.


Pemohon Singgung Dugaan Tidak Menyertakan LHKPN

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, dalam sidang pendahuluan pada Selasa (17/6/2025), mengungkapkan adanya dugaan calon Wali Kota nomor urut 4, Naili Trisal, tidak menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai dokumen pencalonan.


“Kami belum memiliki bukti saat mengajukan permohonan, namun kami sudah bersurat ke KPK untuk klarifikasi. Bila nanti ada tanggapan, kami harap Mahkamah bisa mempertimbangkannya,” ucap Wahyudi.


Naili diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama di tiga perusahaan, yakni PT Aweidha Maritim Utama, PT Aweidha Global Indonesia, dan PT Aweidha Ship Management. Ia juga merupakan pemegang saham mayoritas di Aweidha Group.

أحدث أقدم