Kasus Cinta Segitiga di Luwu Utara, Suami Siri Tebas Rivalnya dengan Parang

 

LUWU UTARA - Kasus penganiayaan berat berlatar belakang asmara terjadi di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial JF (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara setelah kabur beberapa hari usai melakukan pemarangan terhadap pria lain berinisial AW (30), yang tak lain adalah suami baru dari istri sirinya.


Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu sekitar pukul 10.15 Wita. Saat itu, korban AW tengah berada di sekitar rumah mertuanya. Tanpa diduga, JF yang diketahui masih berstatus sebagai suami siri dari HS (30), datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan dengan senjata tajam berupa parang.


“Pelaku datang tiba-tiba dan langsung memarangi korban. Korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan parang dari pelaku,” ungkap Kanit Resum Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Sultan, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).


Dari hasil penyelidikan, motif utama penganiayaan ini dipicu oleh kecemburuan dan kemarahan JF yang mengetahui bahwa istri sirinya, HS, telah menikah secara resmi dengan korban AW. Padahal, JF dan HS sebelumnya menikah siri dan telah dikaruniai seorang anak, meski hubungan keduanya belakangan tidak harmonis.


“Hubungan mereka memang sudah renggang. HS dan JF jarang tinggal bersama, namun secara hukum mereka juga belum resmi bercerai,” jelas Sultan.


Akibat aksi brutal tersebut, korban AW harus dilarikan ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk mendapatkan perawatan intensif. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh, termasuk jari telunjuk tangan kanan yang putus, luka robek di bahu kiri atas, serta luka terbuka di lengan kanan.


“Luka yang diderita korban cukup serius, terutama di bagian tangan dan bahu. Tim medis langsung melakukan tindakan untuk menghentikan pendarahan dan menstabilkan kondisi korban,” tambah Sultan.



Pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan kejadian tersebut. Pelaku JF berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.


Atas perbuatannya, JF dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang perubahan KUHP.


“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga atau perselisihan pribadi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Sultan.


Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara masih mendalami keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban untuk melengkapi berkas perkara.


أحدث أقدم