Polisi Ciduk Seorang Perempuan di Palopo saat Hendak Konsumsi Sabu


PALOPO - HN (29), seorang perempuan di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba atas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyatakan pengungkapan kasus ini setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.


"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,33 gram di genggaman tangan HN yang hendak ia sembunyikan di area tubuhnya. Selain itu, di dalam tas selempang miliknya ditemukan satu saset plastik bening bekas sisa pakai," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).


Setelah menangkap HN, polisi kemudian menggeledah rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.


“Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat isap sabu berupa satu botol berbentuk bulat serta satu korek api gas berwarna hijau,” ucap Supriadi.


Lanjut Supriadi, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut. Polisi masih mendalami apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.


"Maksud dan tujuan HN setelah memperoleh barang tersebut rencananya akan ia komsumsi sendiri,” ujar Supriadi.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana.


“HN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Supriadi.

Previous Post Next Post