Jadwal Resmi Pemerintah untuk Libur Lebaran Karyawan Swasta dan PNS



JAKARTA - Berikut Jadwal libur lebaran tahun 2025 untuk karyawan swasta dan pemerintah 

1. Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

 

SKB 3 Menteri tersebut bisa menjadi acuan bagi karyawan swasta untuk libur lebaran 2025.

 

Namun, perlu diingat libur lebaran 2025 dan cuti bersama bisa berbeda-beda menurut kebijakan perusahaan masing-masing.

 

Libur lebaran 2025: Senin, Selasa 31 Maret-1 April Idulfitri 1446 Hijriah

 

Cuti bersama lebaran 2025: Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April Idulfitri 1446 Hijriah.


2. Libur Lebaran PNS 2025

Libur lebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti SKB 3 Menteri yaitu Senin, Selasa 31 Maret-1 April Idulfitri 1446 Hijriah.

 

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia resmi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

 

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.

 

Adapun cuti bersama lebaran 2025 PNS jatuh pad 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin).

Previous Post Next Post