PALOPO - Resmob Polres Palopo mengamankan seorang karyawan swasta berinisial YI (43) warga Jalan Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (13/10/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan YI diamankan lantaran melakukan penganiayaan
terhadap istrinya berinisial SA
(38) dan anaknya.
“YI melakukan kekerasan
dalam rumah tangga yakni penganiayaan terhadap istri dan anaknya pada Jumat (11/10/2024) lalu,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Minggu
(13/10/2024).
Lanjut Supriadi, YI diamankan
di kediamannya setelah istrinya
melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan
terkait keberadaannya, tim Resmob memperoleh informasi bahwa YI berada dirumahnya sehingga dilakukan pengecekan di lokasi lalu dilakukan penangkapan,”
ucap Supriadi.
Menurut Supriadi,
kronologi kejadian berawal saat istri sedang berjualan, namun tiba-tiba anaknya memanggil untuk
diberikan celana. Karena sibuk mengurus pembeli, SA menghiraukannya, tapi si anak terus memanggil
ibunya.
“YI yang
tersulut emosi dengan tingkah anaknya langsung
menganiayanya hingga menangis. Sang istri yang melihat itu, bergegas melindungi
anaknya dari amukan suaminya,” ujar
Supriadi.
SA yang berupaya melindungi
anaknya justeru menjadi
sasaran kemarahan, Dia
dihajar tanpa ampun oleh suaminya sendiri.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit di
bagian rahang, leher, lengan dan jari. Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melapor ke pihak kepolisian guna
proses hukum lebih lanjut," tutur Supriadi.
Kini YI dibawa ke Mako
Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih
lanjut. Di hadapan penyidik Polres Palopo,
YI mengakui perbuatannya telah menganiaya Istri dan anaknya.
"YI mengakui
perbuatannya telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
terhadap anaknya dengan
cara memukul sebanyak 1 kali kemudian juga memukul istirnya yang mengakibatkan
korban merasa sakit pada bagian rahang, leher, lengan dan jari," jelas Supriadi.