PALOPO – Pelaporan salah seorang warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang telah diproses Sentra
Gakkumdu terkait keabsahan salah satu dokumen
pasangan calon pada Pilkada 2024 Kota Palopo tengah berjalan di Bawaslu Kota
Palopo dan Polres Palopo.
Pertemuan antara Pihak Pelapor dan pihak berwenang berlangsung
di kantor Bawaslu Palopo pada Selasa (15/10/2024).
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Prenrengi, menjelaskan bahwa pelapor
datang untuk mempertanyakan perkembangan dari laporannya.
"Prosesnya masih berjalan dan sudah memasuki tahap
kedua oleh pihak kepolisian," kata Khaerana
saat dikonfirmasi waratwan.
Menurut Khaerana, proses
penyelidikan perkara ini memiliki batas waktu 14 hari kerja, dan hasilnya
dijadwalkan keluar pada Kamis, 17 Oktober 2024.
"Setelah 14 hari berjalan, kemudian kembali lagi ke
Gakkumdu untuk memastikan dari apa yang telah disimpulkan pihak penyidik
kepolisian," ujar Khaerana.
Sementara Kasat
Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, mengonfirmasi bahwa pihaknya
telah menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada pelapor melalui Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Kita tunggu hasilnya. Kami ini berada di
tengah-tengah," ujar Sayed Ahmad.
Sebelumnya pada pada
Kamis (3/10/2024) pelapor atas nama Sulaiman Nus'an melapor ke Bawaslu Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) terkait keabsahan
salah satu dokumen oleh seorang calon Wali Kota Palopo.
Sulaiman Nus'an, mengatakan bahwa kedatangannya di Bawaslu dan Polres Palopo, bertujuan
untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan laporannya.
"Kami hanya mempertanyakan sejauh mana proses dan
perkembangan atas pelaporan terkait keabsahan ijazah salah satu calon yang
telah kami layangkan, dan
hasilnya sudah kami terima,"
tutur Sulaiman.