Laporan Warga Palopo Soal Keabsahan Dokumen Paslon di Gakkumdu Sisa Menunggu Hasil



PALOPO Pelaporan salah seorang warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang telah diproses Sentra Gakkumdu  terkait keabsahan salah satu dokumen pasangan calon pada Pilkada 2024 Kota Palopo tengah berjalan di Bawaslu Kota Palopo dan Polres Palopo.


Pertemuan antara Pihak Pelapor dan pihak berwenang berlangsung di kantor Bawaslu Palopo pada Selasa (15/10/2024).

 

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Prenrengi, menjelaskan bahwa pelapor datang untuk mempertanyakan perkembangan dari laporannya.

 

"Prosesnya masih berjalan dan sudah memasuki tahap kedua oleh pihak kepolisian," kata Khaerana saat dikonfirmasi waratwan.

 

Menurut Khaerana,  proses penyelidikan perkara ini memiliki batas waktu 14 hari kerja, dan hasilnya dijadwalkan keluar pada Kamis, 17 Oktober 2024.

 

"Setelah 14 hari berjalan, kemudian kembali lagi ke Gakkumdu untuk memastikan dari apa yang telah disimpulkan pihak penyidik kepolisian," ujar Khaerana.

 

Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).


"Kita tunggu hasilnya. Kami ini berada di tengah-tengah,"  ujar Sayed Ahmad.


Sebelumnya pada pada Kamis (3/10/2024) pelapor atas nama Sulaiman Nus'an melapor ke Bawaslu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait keabsahan salah satu dokumen oleh seorang calon Wali Kota Palopo.

 

Sulaiman Nus'an, mengatakan bahwa kedatangannya di Bawaslu dan Polres Palopo, bertujuan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan laporannya.


"Kami hanya mempertanyakan sejauh mana proses dan perkembangan atas pelaporan terkait keabsahan ijazah salah satu calon yang telah kami layangkan, dan hasilnya sudah kami terima," tutur Sulaiman.

Previous Post Next Post