PALOPO - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah paket C yang dinilai tidak asli.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan penetapan tersebut setelah dilakukan hasil pembahasan dan gelar perkara .
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka yakni atas nama Trisal Tahir," jelas AKP Supriadi dalam rilisnya, Kamis (17/10/2024).
Lanjut Supriadi, selain Trisal Tahir, Gakkumdu Kota Palopo juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," imbuhnya.