Curi Motor Warga yang Dititip ke Teman, ST Dibekuk Polsek Mappedeceng Luwu Utara



LUWU UTARA - Tim Opsnal Polsek Mappedeceng,  Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi  di Desa Hasana, Kecamatan  Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu (05/6/2024) lalu sekitar pukul 00.15 Wita.


Terduga pelaku dengan inisial ST  (42) ditangkap di Mulyorejo Sukamaju  lorong 16 A,  Desa Rawamangun, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara.


“Korbannya adalah Patah Pujianto (44), beralamat Desa Bahomakmur Kecamatan  Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, motornya dicuri saat dia titip pada rekannya,” kata Kapolsek Mappedeceng, Iptu Dwinanto, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) sore.


“Pelaku  ST mencuri motor Yamaha RXK dengan nomor polisi DD3525RU milik Patah Pujianto, motor tersebut dititip pada rekannya bernama Sarwan, ” ucap Dwinanto.


Menurut Dwinanto, penangkapan ST dilakukan  setelah adanya laporan warga yang mengetahui keberadaannya sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan.


“Setelah diselidiki dan berhasil dilacak keberadaannya, Unit Reskrim  Polsek Mappedeceng  yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Mappedeceng  Aipda Alias bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Dwinanto.


Terduga pelaku yang dicari dalam 3 pekan tersebut setelah ditangkap dan  tidak berkutik langsung di bawa ke Polsek Mappedeceng  untuk proses hukum lebih lanjut.


“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” tutur Dwinanto.

Previous Post Next Post