LUWU UTARA - Tim Opsnal Polsek Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di Desa Hasana, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu (05/6/2024) lalu sekitar pukul 00.15 Wita.
Terduga pelaku dengan inisial ST (42) ditangkap di Mulyorejo Sukamaju lorong 16 A,
Desa Rawamangun, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara.
“Korbannya
adalah Patah Pujianto (44), beralamat Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, motornya dicuri saat dia titip pada rekannya,” kata
Kapolsek Mappedeceng, Iptu Dwinanto, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) sore.
“Pelaku ST mencuri
motor Yamaha RXK dengan nomor polisi DD3525RU milik Patah Pujianto, motor
tersebut dititip pada rekannya bernama Sarwan, ” ucap Dwinanto.
Menurut Dwinanto, penangkapan ST dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengetahui
keberadaannya sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah diselidiki dan berhasil dilacak keberadaannya,
Unit Reskrim Polsek Mappedeceng yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Mappedeceng Aipda Alias bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Dwinanto.
Terduga pelaku yang dicari dalam 3 pekan tersebut setelah ditangkap dan tidak berkutik langsung di bawa ke Polsek
Mappedeceng untuk proses hukum lebih
lanjut.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan tindak
pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” tutur Dwinanto.