Aparat Penegah Hukum di Luwu Diminta Selidiki Aktivitas Dugaan Penimbunan Solar Subsidi


LUWU – Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi marak di Luwu jelang akhir tahun.

 

Aktivitas penimbunan dan pengangkutan solar bersubsidi tersebut sempat terekam gambarnya, salah satunya PT Ronald Jaya Energi yang diduga melakukan aktivitas penimbunan BBM jenis Solar Subsidi.

 

Berdasarkan penelusuran media di lapangan, mobil tangki bertuliskan PT Ronald Jaya Energi ini mengambil Solar Subsidi di sebuah gudang penampungan Solar.

 

Di dalam gudang tersebut terlihat ada beberapa bak plastik tempat untuk menyimpan Solar subsidi sebelum dipindahkan ke mobil tangki.

 

Selain bak penampungan Solar, di dalam gudang tersebut juga terlihat puluhan Jerigen tersusun dengan rapih yang diduga sebagai tempat menampung Solar dan juga sebagai tempat untuk mengangkut atau melansir Solar Subsidi dari SPBU ke gudang penampungan.

 

Informasi yang dihimpun, Solar tersebut akan dijual di perusahaan yang ada di Morowali Sulawesi Tengah.

 

Aktivis pemerhati hukum  Affan, menyebutkan bahwa tak ada alasan pembenaran terkait aktivitas penimbunan Solar Subsidi.

 

“Solar Subsidi itu bukan untuk dijual ke perusahaan tapi itu untuk masyarakat bawah. Salah satu penyebab sulitnya para petani dan nelayan mendapatkan Solar Subsidi di SPBU karena banyaknya oknum-oknum seperti ini, memperjualbelikan Solar Subsidi ke Perusahaan,” kata  Affan.

 

Menyikapi hal tersebut, Affan mendesak pihak kepolisian untuk turun langsung ke lapangan melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas yang diduga ilegal ini

 

“Polisi harusnya segera bertindak karena ini jelas-jelas menyalahgunakan barang subsidi pemerintah dan itu melanggar hukum,” ucap Affan.

 

“Bila terbukti, pemilik perusahaan atau gudang penampungan Solar subsidi harus dipidana” sambung Affan.

Previous Post Next Post