Residivis Kasus Narkotika Ditangkap, Sabu dan Ratusan Plastik Bening Diamankan


LUWU - Satuan Reserse Narkotika Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap Kamaruddin alias Ammu (45) residivis kasus narkotika.

 

Kamaruddin ditangkap pada Senin malam kemarin bersama 6 sachet sabu serta ratusan plastik bening diduga akan digunakan mengemas sabu.


Penangkapan ini dipimpin Kasatres Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto.

"Di TKP pertama kita temukan sabu siap edar sebanyak 6 sachet, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 2.8 juta serta sepeda motor, hp dan dompet," kata IPTU Abdianto, Selasa (24/10/2023).


Selanjutnya Kamaruddin dibawa ke pondok kebun miliknya di Desa Lindajang, Kecamatan Suli dengan tangan terborgol. Di sana, polisi menemukan ratusan plastik bening. 


"Masih ada satu orang DPO yang kita kejar, tersangka Ammu mengambil sabu ini dari DPO tadi," ujarnya.


Kamaruddin sebelumnya divonis lima tahun penjara. Tak lama setelah bebas, bukannya bertobat, Ammu kembali mengedarkan sabu.

Previous Post Next Post