Terekam CCTV, Gadis ini Ditangkap Karena Curi Uang di Toraja Utara

TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, berhasil mengamakan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur di Kecamatan  Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Jumat (22/09/2022).


Gadis berinisial SLN (16) diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Bolu Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.


Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, mengatakan Polisi mengamankan pelaku dan  barang bukti milik korban berupa Handphone dan sebuah Koper Travel warna coklat.


"Pelaku yang diamankan seorang gadis remaja di bawah umur  terkait kasus pencurian," kata Zulanda.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy,  mengungkapkan SLN diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian atas uang tunai Rp  1.300.000,-, 1 unit Handphone dan 1 buah Koper Travel milik Meita Matasik. Aksinya pun terekam oleh Kamera CCTV," ucap Aris.


Dihadapan penyidik, SLN mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik Meita Matasik saat sedang tidak berada di dalam rumah.

“Saat ini pelaku SLN (16) beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Aris.


"Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," tambah Aris.


Previous Post Next Post