LUWU UTARA - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara,
Sulawesi Selatan, yang dipimpin Iptu Jayadi menangkap 2 orang warga Kabupaten Luwu Timur, yang tertangkap
tangan membawa narkoba jenis shabu.
Keduanya adalah RA (33) dan YS (20) diamankan saat diamankan saat melintas di Desa Radda, Kecamatan Baebunta.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan penangkapan keduanya saat tim opsnal satuan reserse narkoba mendapatkan informasi bahwa sebuah kendaraan pick up yang dicurigai membawa narkoba dan telah diketahui indentitasnya akan melintas di wilayah Luwu Utara, dengan informasi tersebut, tim lapangan langsung bergerak untuk menghentikan kendaraan yang dimaksud.
"yang kami amankan ada 2 orang masing masing supir dan kernet, keduanya datang dari arah makassar dan berencana menuju ke Luwu Timur melintasi Luwu Utara, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada sejumlah barang bukti yang didapatkan yang diduga sabu,” kata Galih Indragiri, Jumat (22/9/2023).
Lanjut Galih Indragiri, kedua pelaku digelandang ke Mako Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini keduanya berada di sel mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Galih Indragiri.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh. Jayadi mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba.
“Barang bukti diamankan berupa 3 sachet plastik berisi narkoba jenis shabu seberat 25,05 gram, 1 buah plastik warna hitam 4 buah plastik warna hitam terlilit lakban coklat, 1 unit mobil pick up merk grandmax dan 2 buah handphone,” ujar Jayadi.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati sesuai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Jayadi.