PALOPO - Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap 8 orang pengguna narkotika jenis Sabu.
Delapan pelaku narkoba ini masing-masing berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP dan FS.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram yakni membeli melalui media sosial dan dengan cara sistem tempel di tiang listrik.
“Modusnya pelaku membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel di tiang listrik atau tembok untuk mengelabui atau menghindari petugas,” kata Safi’i saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Lokasi penangkapan pelaku yaitu di Kecamatan Wara Utara sebanyak 2 lokasi, Kecamatan Wara Selatan 2 lokasi dan Wara Timur 1 lokasi.
“Kami melakukan pengembangan terdapat 3 orang yang bertindak sebagai perantara dan pengedar, mereka masih dalam pengejaran saat ini, satu orang di luar daerah di Kabupaten Riau sedang dalam pengejaran,” ucap Safi’i.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, saset kosong, sumbu dan korek api gas.
“Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara lima orang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Safi’i.
Safi’i menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya untuk memerangi dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.
“Kami akan terus kejar pelaku terhadapo Narkoba jenis sabu kemanapun mereka pergi karena kami tidak ingin wilayah Palopo ini menjadi sarang penjualan bahkan pemakaian narkoba,” tutur Safi’i.