Tim Kuasa Hukum Eva Stevany Minta Paslon Kalatiku - Etha Patuhi Keputusan Bawaslu Soal Bantuan PIP



TORAJA UTARA – Dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 melalui jalur aspirasi Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba sudah dicairkan melalui rekening bank masing-masing penerima. Untuk tahun 2020 ini, jumlah penerima beasiswa PIP melalui jalur aspirasi Eva Stevany Rataba sebanyak 23.000 orang.

Hanya disayangkan bantaun PIP jalur aspirasi ini oleh tim kuasa hukum pasangan Kalatiku Paembonan - dr. Etha melaporkan dua oknum kepala sekolah di Bawaslu dengan nomor 002/LP/PB/Kab./27.21/X/2020 tertanggal 06/10/2020 dan Polres Toraja Utara yakni dua kepala sekolah tersebut berinisial MP di SD Sanggalangi dan BP di SD 5 Rantepao bersama barang bukti.

Pihak Bawaslu Toraja Utara pun membenarkan laporan ini, dan telah mengelurkan surat bernomor 029/K.Bawaslu.SN-20/HK.08/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 tentang pemberitahuan status laporan.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Toraja Utara Andarias Duma, menerangkan laporan paslon Kalatiku - dr. Etha soal dana bantuan PIP jalur aspirasi dihentikan karena tidak mempunyai bukti melanggar aturan Pilkada atau tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.

Kuasa Hukum Eva Stevany Rataba, Y. Jhody Pama'tan, SH dalam konfrensi pers di kantor DPD Nasdem Toraja Utara, menyampaikan agar pasangan Kalatiku Paembonan - dr. Etha, untuk mematuhi dan mengikuti keputusan Bawaslu Toraja Utara.

"Kami minta paslon Kalatiku - dr. Etha, berbesar hati menerima keputusan Bawaslu Toraja Utara yang menolak laporan mereka, dan meminta agar bantuan PIP jalur aspirasi ini jangan dihubungkan dengan Pilkada, dan dua Kepala sekolah yang dilaporkan bebas dari laporan," kata Y. Jhody Pama'tan, Sabtu (24/10/2020).

Jhody pun menyampaikan laporan paslon Kalatiku - dr. Etha salah alamat yang seharusnya mereka melakukan protes ke Kemendikbud jika bantuan PIP jalur aspirasi ini dianggap salah.

Menurut Jhody, jika ada pihak-pihak yang mempersoalkan tentang Penyaluran PIP atau ada pihak yang merasa keberatan tentang penyaluran PIP yang di lakukan oleh Anggota DPR-RI Komisi X sebaiknya keberatan kepada Kementerian Pendidikan. 

"Bukan kepada lembaga lain apalagi kalau di kait-kaitkan dengan Pilkada, kelompok, orang yang merasa keberatan Harus Belajar dulu tentang Regulasi dan aturan tentang sistem penyaluran dana PIP, agar tidak Asal Bunyi. jika Komisi X ibu Stevani Rataba menyalurkan dan memfasilitasi bantuan PIP tersebut melalui sekolah-sekolah khsusnya di Toraja Utara menurut saya itu sudah tepat sasaran tidak perlu ada pihak yang seperti cacing kepanasan mengkaitkan dengan kegiatan pilkada Toraja Utara," Tutur Jhody. 

Jhody juga berpesan, janganlah cemburu atau iri hati atas setiap kegiatan atau Prestasi yang di capai oleh orang lain, tapi berusahalah juga agar apa yang kau lakukan dapat bermanfaat bagi orang banyak.

Dalam konfrensi pers ini Staf Eva Stevany Rataba, Julianto Rurubua, mengungkapkan saat ini bantuan PIP Jalur aspirasi Anggota DPR RI fraksi Nasdem telah dicairkan oleh penerima bantuan.

"Bantuan ini langsung ditransferkam kepada penerima bantuan PIP jalur aspirasi dari kas Negara, bukan dilakukan oleh Ibu Eva ataupun timnya beliau," ungkap Julianto Rurubua.

Sementara Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba, menjelaskan Program Indonesia Pintar menjadi salah satu program unggulan dari pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun 2014, yang berarti sudah berjalan enam tahun. 

“Sebagai anggota DPR RI yang duduk di Komisi X, komisi yang membidangi masalah-masalah pendidikan, saya sudah satu tahun menyerap dan memerjuangkan aspirasi terkait bidang pendidikan,” kata Eva Stevany Rataba yang juga istri Calon Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang.

Eva Stevany pun mengucapkan terima atas surat dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toraja Utara.

"Sebagai wakil rakyat, saya mengerti dan memahami hukum maupun undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia dan senantiasa menaatinya dalam setiap gerak dan langkah saya pada saat menemui rakyat,” kata Eva Stevany Rataba.

Bantuan dana pendidikan PIP yang merupakan program pemerihtah pusat melalui kementerian pendidikan adalah bantuan yang sah dan di atur berdasarkan UU dan Keputusan Menteri Pendidikan.

Bantuan dana Pendidikan PIP (Program Indonesis Pintar) di peruntukkan bagi siswa-siswa umur 6 - 21 tahun dengan sejumlah kriteria dan persyaratan yang sudah melalui tahap verivikasi dari sekolah dan dinas pendidikan kabupaten kota, dengan di fasilitasi oleh Anggota DPR RI Komisi X (Komisi 10).

Kemendikbud menyediakan data penerima PIP kepada Komisi X DPR RI dan Kementerian juga merasa terbantu jika anggota DPR melakukan pengawasan terkait program ini di dapil masing-masing. 

Selain dalam rangka pengawasan tindakannya ini demi membantu program pemerintah serta konstituen. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, banyak orang kehilangan pendapatan sehingga dana sekecil apa pun akan berarti. 

Selain Kementrian Pendidikan, Dinas pendidikan Toraja Utara sangat berterimakasih kepada ibu Eva karena semua siswa yang belum dapat PIP dari dinas (PIP Reguler) bisa tercover dari PIP Jalur aspirasi anggota DPR RI.(*)

Previous Post Next Post